SuaraMalang.id - Pemkot Malang sedang mengulik perizinan pembangunan kompleks perumahan Sulfat Inside. Lantaran ada indikasi menyalahi peraturan hingga berakibat 1 korban tanah longsor, 18 Januari 2021 lalu.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan telah memanggil pihak pengembang, namun hingga saat ini masih belum memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai kemarin kami belum bisa ketemu pengembangnya. Kami sudah memanggil tapi belum dipenuhi, sekarang kami masih mencari pengembangnya," katanya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--media jejaring Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, alamat pengembang perumahan berada di kawasan Sukun Kota Malang. Pihaknya masih berupaya mencari keberadaan pastinya. Ia meyakini ada yang disalahi aturan terkait pembangunan perumahan hingga berujung peristiwa tanah longsor.
Baca Juga:Wali Kota Sutiaji Doakan Korban Tanah Longsor Mati Syahid
"Kalau sudah bertemu pengembang, kami akan sampaikan bahwa seharusnya rumah itu (rumah longsor) jaraknya empat meter untuk jalan dan dua meter untuk batas bangunan. Nah itu dibuat carport (emperan mobil) jadi longsor karena memang berbatasan dengan sungai langsung," jelasnya.
Sesuai instruksi Wali Kota Malang Sutiaji, lanjut dia, DPUPRPKP akan menyelisik terkait dokumen site plan.
"Apakah site plan yang disetorkan saat mengajukan izin itu sesuai dengan yang ada di lapangan, itu akan kita periksa dan tindak lanjuti," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari tim ahli dan jika dari hasil tersebut ditemukan pelanggaran dan masuk dalam ranah hukum, pihaknya akan memprosesnya.
"Kita tunggu hasilnya, kalau ada pelanggaran dan masuk dalam ranah hukum kita akan proses secara hukum," pungkasnya.
Baca Juga:Kota Malang Tetap Banjir Meski Belasan Proyek Drainase Capai Rp 5 Miliar