- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengumumkan bahwa TPP bagi hampir sepuluh ribu ASN akan ditentukan oleh kinerja dan kedisiplinan mulai tahun 2027.
- Perubahan skenario meritokrasi yang telah disetujui Kemendagri di Kota Malang ini menggantikan sistem lama yang menggunakan indikator masa kerja.
- DPRD Kota Malang menyiapkan anggaran awal sebesar Rp20 hingga Rp30 miliar untuk mendukung penerapan skema baru yang diprioritaskan bagi PPPK tersebut.
SuaraMalang.id - Angin perubahan sekaligus peringatan berembus bagi hampir 10 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Mulai tahun 2027, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan tak lagi ditentukan oleh senioritas atau masa kerja, melainkan murni bergantung pada performa dan tingkat kedisiplinan harian.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa perombakan skema ini telah mengantongi lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkot Malang memilih kembali ke skenario meritokrasi agar penyaluran anggaran berbasis pada output nyata.
"Penentuan TPP sudah menghilangkan indikator masa kerja. Kami kembalikan ke skenario lama, yaitu murni kinerja dan kedisiplinan harian ASN. Dari Kemendagri sudah disetujui, jadi regulasinya aman untuk digulirkan," tegas Wahyu di Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini otomatis menggeser sistem yang berjalan pada 2026. Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025, bonus bulanan bagi 9.912 ASN, terdiri dari 4.905 PNS dan 5.007 PPPK, sebelumnya dibagi ke dalam empat klaster masa kerja, mulai dari 1 tahun hingga di atas 24 tahun.
Dengan aturan baru nantinya, abdi negara yang senior tak lagi otomatis mengantongi TPP lebih tinggi jika kinerjanya loyo.
Dukungan pun datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus, menyatakan penerapan skema berbasis kinerja ini akan digulirkan secara bertahap. Bahkan, pos anggaran awal telah disiapkan dengan prioritas menyasar tenaga PPPK.
"Pada pembahasan awal, sudah dialokasikan sekitar Rp20 hingga Rp30 miliar untuk skema baru ini, terutama bagi PPPK. Untuk PNS, dananya siap namun masih menunggu payung hukum terbaru. Yang pasti, sistem berbasis kinerja ini jauh lebih adil dibanding tahun ini," tandas Trio. (ANTARA)
Baca Juga: Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
Berita Terkait
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026
-
BRI Wealth Management Tumbuh, Investasi Syariah Jadi Alternatif Lengkapi Portofolio