Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:25 WIB
Polres Malang menangkap dua orang sparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur gadungan berinisial H (41) dan B (30) yang diduga melakukan tindak penipuan program UMKM kepada 227 warga Desa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka berinisial H dan B menipu 227 warga Desa Sumberporong, Malang, melalui program UMKM fiktif pada Juni 2026.
  • Pelaku menggunakan seragam ASN dan dokumen palsu atas nama Gubernur Jawa Timur untuk meyakinkan warga serta perangkat desa.
  • Kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp22,7 juta dari warga sebelum akhirnya diringkus kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminal tersebut.

SuaraMalang.id - Di balik rapinya seragam korpri dan tanda pengenal yang melingkar di leher, H (41) dan B (30) menyimpan sebuah skenario besar.

Bermodalkan atribut abdi negara dan tutur kata meyakinkan, keduanya berhasil menyihir ratusan warga Desa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang, ke dalam pusaran penipuan berkedok program UMKM.

Bukan sekadar bualan lisan, mereka datang dengan atribut lengkap. Mulai dari surat tugas bertanda tangan palsu Gubernur Jawa Timur hingga profil perusahaan fiktif bernama PT Baruna.

Hasilnya? Sebanyak 227 warga tergiur, membayangkan masa depan usaha yang lebih cerah di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ternyata hanya isapan jempol.

Aksi ini bermula pada awal Juni 2026. Dengan penuh percaya diri, H yang mengaku sebagai Direktur Utama dan B sebagai Komisaris PT Baruna, menemui perangkat Desa Sumberporong.

Mereka menjanjikan pembentukan koperasi, kemudahan izin usaha, hingga kucuran bantuan dari Pemerintah Provinsi.

"Untuk meyakinkan perangkat desa dan masyarakat, kedua pelaku datang menggunakan atribut ASN Pemprov Jatim, lengkap dari seragam hingga tanda pengenal," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, Rabu (24/6/2026).

Tak tanggung-tanggung, kecanggihan teknologi pun dimanfaatkan. Melalui WhatsApp, B mengirimkan surat tugas palsu sang Gubernur untuk memuluskan jalan mereka.

Di meja sosialisasi, warga diminta menyetor uang pangkal Rp100 ribu per orang demi sekeping Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diklaim sebagai kunci pintu bantuan pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan

Percaya penuh pada penampilan resmi sang tamu, Kepala Desa setempat bahkan menalangi iuran untuk ratusan warganya hingga terkumpul angka Rp20 juta. Ditambah pendaftar mandiri, total Rp22,7 juta jatuh ke kantong kedua tersangka dalam sekejap.

Ambisi mereka untuk menduplikasi kesuksesan di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, justru menjadi pintu gerbang menuju jeruji besi.

Pihak kepolisian yang mencium kejanggalan segera bergerak. Penyelidikan mengungkap fakta pahit: PT Baruna tidak pernah terdaftar sebagai BUMD, dan surat-surat sakti yang mereka bawa hanyalah hasil editan ponsel pintar milik tersangka B.

"Tersangka B yang membuat surat pemberitahuan dan tugas palsu itu dengan mengedit melalui ponselnya," tambah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Kini, seragam cokelat yang mereka banggakan harus berganti dengan rompi tahanan oranye. Polisi menjerat kedua penipu ini dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara kini menanti. (ANTARA)

Load More