- Pria berinisial FM asal Sukun, Malang, mencuri 14 unit iPhone dari gerai Dinasty Apple pada 24 Mei 2026.
- Tersangka menjual barang curian tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online hingga uangnya habis tak tersisa.
- Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus FM yang kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
SuaraMalang.id - Di balik gemerlap layar ponsel pintar dan janji manis kekayaan instan dari judi online (judol), terselip kisah tragis seorang pria di Malang yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
FM (31), warga Mulyorejo, Sukun, baru saja membuktikan betapa gelapnya mata seseorang ketika sudah terjerat candu taruhan digital.
Aksi nekat FM bermula pada Minggu dini hari (24/5/2026). Saat warga Kota Malang terlelap, ia menyelinap ke gerai Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan.
Melalui pintu belakang yang ia bobol paksa, FM berhasil menggasak 14 unit iPhone berbagai tipe dari etalase yang rusak berantakan. Kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp60 juta.
Rekaman CCTV menjadi saksi bisu jejak FM. Seorang pria dengan helm hitam dan ransel besar tampak tergesa-gesa menguras isi toko.
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengendus keberadaannya. FM diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Sukun.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengungkapkan sebuah fakta miris dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari 14 ponsel canggih yang dicuri, 13 di antaranya telah ludes terjual di marketplace dengan harga miring, sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per unit.
“Satu unit ia simpan untuk dipakai sendiri, sisanya dijual batangan. Hasil penjualan itu digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, bagian terbesarnya habis di meja judi online,” ungkap Didik dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
Yang membuat hati miris adalah sisa dari petualangan kriminal FM. Saat polisi menggeledah tersangka, petugas hanya menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Nilai fantastis dari belasan iPhone itu telah menguap begitu saja ke algoritma situs judi, menyisakan selembar uang kertas yang bahkan tak cukup untuk membeli aksesori ponsel yang ia curi.
Kini, FM tak lagi bisa memutar slot atau memantau layar taruhannya. Barang bukti berupa 12 kotak iPhone kosong, satu unit ponsel sisa curian, dan helm hitam yang ia gunakan saat beraksi kini tertata di meja penyidik.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Didik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat