- KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya berinisial RM terkait dugaan aliran dana korupsi dari Silmy Karim pada 30 September 2026.
- Rektor UB Prof Widodo menyatakan akan menunggu kejelasan status hukum sebelum menjatuhkan sanksi disipliner berdasarkan regulasi PNS.
- Kasus pemerasan izin tinggal keimigrasian ini melibatkan delapan tersangka dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar.
SuaraMalang.id - Citra dunia akademik kembali diuji. Universitas Brawijaya (UB) terseret dalam pusaran megakorupsi izin tinggal keimigrasian setelah salah satu dosennya diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini mendalami dugaan aliran dana haram dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang disamarkan dalam proses bimbingan program doktor.
Menanggapi skandal yang menyita perhatian publik ini, Rektor UB, Prof Widodo, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah, namun siap bertindak tanpa kompromi bila status hukum sang akademisi telah ditetapkan secara berkekuatan hukum.
"Pertama, kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kedua, kita tunduk pada hukum dan mendukung KPK bekerja tuntas," tegas Prof Widodo, Kamis (1/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Widodo mengaku pihak rektorat justru baru mengetahui pemeriksaan staf pengajarnya melalui pemberitaan media massa, lantaran belum menerima surat resmi dari komisi antirasuah. Karena itu, sanksi disipliner internal belum dijatuhkan.
"Karena belum ada pemberitahuan formal mengenai sejauh mana keterlibatannya, kami belum mengambil tindakan untuk sementara waktu. Namun jika status hukumnya sudah terang, tentu ditindaklanjuti tegas merujuk pada regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Widodo memperingatkan.
Skandal ini mencuat setelah penyidik KPK memeriksa akademisi UB berinisial RM (Romy Hermawan). Sosok dosen tersebut diketahui merupakan calon promotor studi doktoral bagi tersangka Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan indikasi mengejutkan bahwa tersangka Silmy diduga rutin menyetor dana taktis kepada RM setiap kali sesi bimbingan disertasi berlangsung.
Celakanya, uang tersebut disinyalir kuat bersumber dari tindak pidana pemerasan layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
"Diduga tersangka memberikan sejumlah uang secara berkala saat bimbingan studi di UB kepada saksi (RM). Nominal pastinya masih terus kami hitung karena pemberian dilakukan rutin di setiap sesi konsultasi akademik," ungkap Budi, Rabu (30/9/2026).
Kasus pemerasan izin tinggal ini sendiri merupakan perkara kakap. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim dan mantan Plt Dirjen Imigrasi SMG, dengan taksiran kerugian negara dan pungutan liar fantastis mencapai Rp 145,5 miliar.
Keterlibatan nama UB dalam pusaran perkara ini terasa kian kontras. Pasalnya, tepat pada 19 September 2026 lalu, kampus pelat merah terbesar di Malang ini baru saja ditunjuk langsung oleh KPK sebagai pilot project nasional penguatan integritas tata kelola perguruan tinggi guna memberantas korupsi dan gratifikasi.
Berita Terkait
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya
-
Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya
-
QLola by BRI, Solusi Cash Management untuk Payroll Perusahaan Skala Besar
-
BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles