Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi pemasungan orang gangguan jiwa. Kota Malang resmi mencapai status Zero Pasung bagi penyandang disabilitas mental sejak tahun 2025 dengan membebaskan 34 orang. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Kota Malang resmi mencapai status Zero Pasung bagi penyandang disabilitas mental sejak tahun 2025 dengan membebaskan 34 orang.
  • Pemerintah Kota Malang menerapkan Program Pijar guna mengedukasi keluarga agar memberikan perawatan medis bagi penyandang disabilitas mental.
  • Pemerintah daerah mengoordinasikan evakuasi ke rumah sakit jiwa bagi ODGJ terlantar agar mendapatkan penanganan medis yang layak.

SuaraMalang.id - Sejak tahun 2025, tidak ada lagi jeritan sunyi dari balik jeruji kayu atau lilitan rantai besi yang mengikat para penyandang disabilitas mental di Kota Malang.

Malang telah resmi menyandang status Zero Pasung. Capaian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Bagi 34 jiwa yang sebelumnya sempat hidup dalam belenggu dan kini telah dibebaskan, ini adalah tentang kembalinya martabat sebagai manusia.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengungkapkan bahwa kunci kesuksesan ini terletak pada keberanian mengubah sudut pandang masyarakat. Dulu, pasung dianggap solusi untuk meredam agresivitas, kini, pendampingan medis adalah jawabannya.

"Sejak 2025, Kota Malang sudah nol kasus. Ini terjadi karena kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh untuk berpihak pada mereka yang selama ini terpinggirkan," ujar Donny pada Jumat (26/6/2026).

Senjata utama Pemkot Malang dalam memerangi praktik kuno ini adalah Program Pijar, singkatan dari Rumah Peduli Jiwa dan Rasa. Misinya memastikan keluarga menjadi garda terdepan dalam penyembuhan, bukan justru menjadi sipir bagi anggota keluarganya sendiri.

Memutus rantai pasung ternyata membutuhkan kerja besar lintas sektor. Mulai dari petugas Puskesmas yang rajin mengetuk pintu rumah warga, pilar sosial di kelurahan, hingga pengurus RT/RW yang kini lebih peka terhadap kondisi warganya. Donny menjelaskan, fokus utama Pijar adalah edukasi keluarga.

"Kami mendukung keluarga untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas mental terpenuhi. Mereka diarahkan secara medis agar kondisinya tetap stabil, sehingga tidak berkembang menjadi perilaku agresif yang membahayakan diri sendiri atau orang lain," tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak punya siapa-siapa? Pemkot Malang tidak menutup mata. Jika ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang agresif dan terlantar tanpa identitas di jalanan, mereka tidak akan berakhir di pasungan.

Pemerintah kota telah menyiapkan jalur cepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevakuasi mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) guna mendapatkan perawatan yang layak dan manusiawi. (ANTARA)

Baca Juga: Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan

Load More