Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi Sungai Brantas Malang. Pemerintah Kota Malang menyelidiki pencemaran limbah industri ilegal yang membuat air Sungai Brantas menjadi keunguan. [DocPribadi/Condro Prio U]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Malang menyelidiki pencemaran limbah industri ilegal yang membuat air Sungai Brantas menjadi keunguan.
  • Wali Kota Wahyu Hidayat mengancam pencabut izin dan penutupan usaha jika terbukti ada kesengajaan pada Rabu (30/9/2026).
  • Tim gabungan telah mengambil sampel air dan saat ini kondisi sungai dilaporkan sudah berangsur kembali normal.

SuaraMalang.id - Fenomena tak lazim melanda aliran Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air sungai yang biasanya kecokelatan mendadak berubah warna menjadi keunguan.

Menanggapi potensi bencana ekologis ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat memburu dalang di balik pencemaran tersebut.

Pemerintah menduga kuat adanya pembuangan limbah industri secara ilegal di aliran sungai vital Jawa Timur ini.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melayangkan peringatan keras bagi pelaku usaha yang terbukti menjadi biang keladi pencemaran.

Ia menegaskan, regulasi lingkungan hidup tidak bisa ditawar, dan sanksi terberat siap dijatuhkan.

"Jika hasil investigasi membuktikan adanya kesengajaan pembuangan limbah oleh perusahaan, kami tak segan menjatuhkan sanksi tegas: cabut izin dan tutup usahanya!" tegas Wahyu di Kota Malang, Rabu (30/9/2026) malam.

Wahyu menambahkan, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saja tidak cukup jika sekadar formalitas di atas kertas.

Pengoperasiannya wajib tersertifikasi dan lolos uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum limbah dialirkan keluar.

"Tidak boleh dibuang langsung tanpa proses netralisasi. Limbah harus dipastikan aman menurut komisi AMDAL," tambahnya, seraya memastikan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Merespons laporan warga, tim gabungan dari Perum Jasa Tirta (PJT) I, DLH Kota Malang, dan Muspika setempat langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian untuk mengambil sampel air.

Baca Juga: Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum PJT I, Ivania Aestrianingsih, mengonfirmasi bahwa saat ini kondisi air Brantas telah berangsur normal dan bau menyengat di sekitar lokasi mulai sirna. Kendati demikian, penyelidikan tidak berhenti di situ.

"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini murni limbah industri atau faktor lain sebelum hasil laboratorium keluar. Uji ilmiah yang akan berbicara," ungkap Ivania.

Hingga kini, publik menanti hasil uji laboratorium DLH untuk mengungkap zat kimia apa yang sempat menyulap Brantas menjadi ungu, sekaligus membongkar siapa pihak yang harus bertanggung jawab di balik ancaman perusakan lingkungan ini. (ANTARA)

Load More