- Polres Malang menangkap tiga tersangka berinisial FM, MR, dan M atas praktik pengoplosan gas subsidi di Kepanjen.
- Sindikat memindahkan paksa isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi ilegal.
- Penggerebekan pada 17 April 2026 menyita 106 tabung gas kosong serta barang bukti pendukung lainnya untuk proses hukum.
SuaraMalang.id - Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, aroma gas yang menyengat bukan berasal dari kompor dapur yang mengepul.
Di sana, sebuah praktik lancung sedang berlangsung yakni perpindahan paksa isi gas dari "Si Melon" 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Praktik "suntik" gas ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah rantai ekonomi gelap yang dirancang untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak rakyat kecil atas energi bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkap betapa sederhananya namun berbahayanya cara kerja komplotan ini. Sang eksekutor utama, FM (34), hanya bermodalkan dua buah pipa besi modifikasi berukuran 10 hingga 11 sentimeter.
Dengan alat sederhana itu, FM menyalin isi dari empat tabung gas melon ke dalam satu tabung besar berkapasitas 12 kilogram.
"Tersangka FM adalah orang yang melakukan praktik penyuntikan tersebut di rumah kontrakannya," ujar AKP Hafiz dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Sindikat ini bekerja sangat terorganisir. Setelah FM selesai melakukan "sulap" isi gas, ia menjual tabung 12 kilogram hasil oplosan itu kepada MR (33) seharga Rp140 ribu. MR kemudian mengambil margin tipis dengan melemparnya kembali kepada tersangka M (49) seharga Rp150 ribu.
Mata rantai ini berakhir di tangan pelaku usaha peternakan ayam. Di sana, gas "curian" dari jatah subsidi rakyat itu dijual dengan harga normal pasar, yakni Rp220 ribu per tabung. Dari setiap tabung yang terjual, sindikat ini meraup keuntungan bersih mulai dari Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.
Ironisnya, peternakan ayam di wilayah Kepanjen dan Kromengan menjadi pelanggan tetap sindikat ini sejak tahun 2025 tanpa menyadari bahwa bahan bakar yang mereka gunakan adalah hasil manipulasi.
Baca Juga: 5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
Jumat (17/4/2026) menjadi akhir dari perjalanan FM, MR, dan M. Polisi menggerebek sarang mereka dan mengamankan tumpukan barang bukti yang mencolok berupa 106 tabung hijau 3 kilogram yang telah kosong dan tiga tabung besar yang siap edar. Selain itu, sebuah mobil operasional dan STNK turut disita sebagai bukti pendukung kegiatan ilegal mereka.
Kini, ketiganya tak lagi bisa menghitung cuan. Di hadapan mereka, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi telah menanti.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar menjadi harga mahal yang harus dibayar atas keserakahan mereka mencuri hak subsidi masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan