- Polres Malang menangkap tiga tersangka berinisial FM, MR, dan M atas praktik pengoplosan gas subsidi di Kepanjen.
- Sindikat memindahkan paksa isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi ilegal.
- Penggerebekan pada 17 April 2026 menyita 106 tabung gas kosong serta barang bukti pendukung lainnya untuk proses hukum.
SuaraMalang.id - Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, aroma gas yang menyengat bukan berasal dari kompor dapur yang mengepul.
Di sana, sebuah praktik lancung sedang berlangsung yakni perpindahan paksa isi gas dari "Si Melon" 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Praktik "suntik" gas ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah rantai ekonomi gelap yang dirancang untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak rakyat kecil atas energi bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkap betapa sederhananya namun berbahayanya cara kerja komplotan ini. Sang eksekutor utama, FM (34), hanya bermodalkan dua buah pipa besi modifikasi berukuran 10 hingga 11 sentimeter.
Dengan alat sederhana itu, FM menyalin isi dari empat tabung gas melon ke dalam satu tabung besar berkapasitas 12 kilogram.
"Tersangka FM adalah orang yang melakukan praktik penyuntikan tersebut di rumah kontrakannya," ujar AKP Hafiz dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Sindikat ini bekerja sangat terorganisir. Setelah FM selesai melakukan "sulap" isi gas, ia menjual tabung 12 kilogram hasil oplosan itu kepada MR (33) seharga Rp140 ribu. MR kemudian mengambil margin tipis dengan melemparnya kembali kepada tersangka M (49) seharga Rp150 ribu.
Mata rantai ini berakhir di tangan pelaku usaha peternakan ayam. Di sana, gas "curian" dari jatah subsidi rakyat itu dijual dengan harga normal pasar, yakni Rp220 ribu per tabung. Dari setiap tabung yang terjual, sindikat ini meraup keuntungan bersih mulai dari Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.
Ironisnya, peternakan ayam di wilayah Kepanjen dan Kromengan menjadi pelanggan tetap sindikat ini sejak tahun 2025 tanpa menyadari bahwa bahan bakar yang mereka gunakan adalah hasil manipulasi.
Baca Juga: 5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
Jumat (17/4/2026) menjadi akhir dari perjalanan FM, MR, dan M. Polisi menggerebek sarang mereka dan mengamankan tumpukan barang bukti yang mencolok berupa 106 tabung hijau 3 kilogram yang telah kosong dan tiga tabung besar yang siap edar. Selain itu, sebuah mobil operasional dan STNK turut disita sebagai bukti pendukung kegiatan ilegal mereka.
Kini, ketiganya tak lagi bisa menghitung cuan. Di hadapan mereka, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi telah menanti.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar menjadi harga mahal yang harus dibayar atas keserakahan mereka mencuri hak subsidi masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat