- Seorang pria berinisial AM (60) di Malang melakukan kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun sepanjang Juni 2025.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan medis dan spiritual guna menyembuhkan penyakit kaki yang diderita oleh korban.
- Polres Malang menangkap pelaku pada 18 April 2026 dan menjeratnya dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
SuaraMalang.id - Bagi seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Gedangan, Malang, harapan untuk bisa berjalan normal kembali adalah segalanya.
Rasa sakit di kakinya yang tak kunjung sembuh meski telah menempuh jalur medis, membawanya pada sebuah saran keluarga yaitu mencoba pengobatan alternatif kepada AM (60), seorang pria yang dianggap memiliki "kemampuan lebih".
Namun, siapa sangka, di balik pintu rumah kakek 60 tahun itu, bukan kesembuhan yang didapat, melainkan sebuah mimpi buruk yang akan membekas seumur hidup.
Pertemuan yang awalnya dianggap sebagai ikhtiar pengobatan, berubah menjadi jerat kekerasan seksual yang terencana. Dengan otoritasnya sebagai "orang pintar", AM meyakinkan korbannya bahwa ada prosedur khusus yang harus dijalani.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan korban yang sedang sakit. Dengan dalih terapi, korban digiring mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," ungkap AKP Yulistiana Sri Iriana, Kasat Reserse PPA Polres Malang, Kamis (24/4/2026).
Di dalam kesunyian kamar, AM melancarkan bujuk rayunya. Tak tanggung-tanggung, ia mencampuradukkan urusan medis dengan spiritual dan personal.
Ia berdalih bahwa persetubuhan tersebut adalah bagian dari ritual untuk menyembuhkan penyakit kaki sekaligus "memperbaiki" hubungan rumah tangga korban.
Dalam kondisi sakit dan tertekan, korban sempat tak berdaya untuk melawan. Kepercayaan yang dititipkan keluarganya kepada AM menjadi senjata bagi pelaku untuk terus mengulang aksinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tindakan bejat ini terjadi berkali-kali sepanjang Juni 2025, baik di rumah pelaku maupun saat AM berkunjung ke rumah korban.
Baca Juga: Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
Namun, sepandai-pandainya AM membungkus nafsunya dengan dalih pengobatan, trauma yang dirasakan korban tak lagi bisa dibendung.
Setelah memendam beban yang menyesakkan dada, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada suaminya. Laporan pun dilayangkan, dan tabir gelap sang tabib gadungan mulai tersingkap.
Sabtu (18/4/2026) menjadi akhir dari praktik "pengobatan" menyimpang milik AM. Tim kepolisian menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk pakaian korban dan rekaman video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Malang bertindak tegas. AM kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia dituding telah menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memuaskan hasrat pribadinya.
Kini, AM harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal