- Seorang pria berinisial AM (60) di Malang melakukan kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun sepanjang Juni 2025.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan medis dan spiritual guna menyembuhkan penyakit kaki yang diderita oleh korban.
- Polres Malang menangkap pelaku pada 18 April 2026 dan menjeratnya dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
SuaraMalang.id - Bagi seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Gedangan, Malang, harapan untuk bisa berjalan normal kembali adalah segalanya.
Rasa sakit di kakinya yang tak kunjung sembuh meski telah menempuh jalur medis, membawanya pada sebuah saran keluarga yaitu mencoba pengobatan alternatif kepada AM (60), seorang pria yang dianggap memiliki "kemampuan lebih".
Namun, siapa sangka, di balik pintu rumah kakek 60 tahun itu, bukan kesembuhan yang didapat, melainkan sebuah mimpi buruk yang akan membekas seumur hidup.
Pertemuan yang awalnya dianggap sebagai ikhtiar pengobatan, berubah menjadi jerat kekerasan seksual yang terencana. Dengan otoritasnya sebagai "orang pintar", AM meyakinkan korbannya bahwa ada prosedur khusus yang harus dijalani.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan korban yang sedang sakit. Dengan dalih terapi, korban digiring mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," ungkap AKP Yulistiana Sri Iriana, Kasat Reserse PPA Polres Malang, Kamis (24/4/2026).
Di dalam kesunyian kamar, AM melancarkan bujuk rayunya. Tak tanggung-tanggung, ia mencampuradukkan urusan medis dengan spiritual dan personal.
Ia berdalih bahwa persetubuhan tersebut adalah bagian dari ritual untuk menyembuhkan penyakit kaki sekaligus "memperbaiki" hubungan rumah tangga korban.
Dalam kondisi sakit dan tertekan, korban sempat tak berdaya untuk melawan. Kepercayaan yang dititipkan keluarganya kepada AM menjadi senjata bagi pelaku untuk terus mengulang aksinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tindakan bejat ini terjadi berkali-kali sepanjang Juni 2025, baik di rumah pelaku maupun saat AM berkunjung ke rumah korban.
Baca Juga: Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
Namun, sepandai-pandainya AM membungkus nafsunya dengan dalih pengobatan, trauma yang dirasakan korban tak lagi bisa dibendung.
Setelah memendam beban yang menyesakkan dada, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada suaminya. Laporan pun dilayangkan, dan tabir gelap sang tabib gadungan mulai tersingkap.
Sabtu (18/4/2026) menjadi akhir dari praktik "pengobatan" menyimpang milik AM. Tim kepolisian menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk pakaian korban dan rekaman video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Malang bertindak tegas. AM kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia dituding telah menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memuaskan hasrat pribadinya.
Kini, AM harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya