- YouTuber Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polres Malang setelah penyidik menemukan bukti kuat.
- Dua orang mantan talent konten video Gus Idris melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak kepolisian pada Juni 2026.
- Polisi belum menahan tersangka karena ia bersikap kooperatif selama masa penyelidikan meskipun sempat mangkir pemeriksaan alasan kesehatan.
SuaraMalang.id - Di layar gawai, namanya dikenal sebagai pembuat konten yang berpengaruh. Namun kini, Idris Al-Marbawi, atau yang lebih populer dengan sapaan Gus Idris, harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang resmi menaikkan status sang YouTuber menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti yang solid dan melakukan gelar perkara yang mengungkap sisi gelap di balik produksi konten-konten populernya.
Kasus ini tidak muncul begitu saja. Kabut gelap ini mulai tersingkap ketika seorang perempuan yang pernah menjadi talent dalam video Gus Idris mengunggah curahan hati yang memilukan di media sosial.
Ia tidak hanya sekadar bercerita tapi memberikan peringatan keras kepada para perempuan agar tidak terjebak dalam tawaran syuting yang berujung pada tindakan asusila.
Keberanian untuk speak up ini ternyata menular. AKP Yulistiana Sri Iriana, Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua korban yang secara resmi memberikan keterangan sebagai saksi korban.
"Korban ada dua orang yang berani bicara. Semuanya adalah talent yang terlibat dalam pembuatan konten video pelaku," ungkap AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Pascamenyandang status tersangka, langkah hukum pun berlanjut. Namun, panggilan pertama penyidik belum membuahkan hasil.
Gus Idris mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Melalui kuasa hukumnya, sebuah surat keterangan dokter dikirimkan sebagai bukti bahwa sang konten kreator tengah terbaring sakit.
Meski telah menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), polisi hingga kini belum melakukan penahanan. Sikap kooperatif yang ditunjukkan Idris selama masa penyelidikan sejak Februari 2026 lalu menjadi pertimbangan subjektif penyidik.
Baca Juga: Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," tambah Yulistiana.
Berita Terkait
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah