- YouTuber Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polres Malang setelah penyidik menemukan bukti kuat.
- Dua orang mantan talent konten video Gus Idris melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak kepolisian pada Juni 2026.
- Polisi belum menahan tersangka karena ia bersikap kooperatif selama masa penyelidikan meskipun sempat mangkir pemeriksaan alasan kesehatan.
SuaraMalang.id - Di layar gawai, namanya dikenal sebagai pembuat konten yang berpengaruh. Namun kini, Idris Al-Marbawi, atau yang lebih populer dengan sapaan Gus Idris, harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang resmi menaikkan status sang YouTuber menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti yang solid dan melakukan gelar perkara yang mengungkap sisi gelap di balik produksi konten-konten populernya.
Kasus ini tidak muncul begitu saja. Kabut gelap ini mulai tersingkap ketika seorang perempuan yang pernah menjadi talent dalam video Gus Idris mengunggah curahan hati yang memilukan di media sosial.
Ia tidak hanya sekadar bercerita tapi memberikan peringatan keras kepada para perempuan agar tidak terjebak dalam tawaran syuting yang berujung pada tindakan asusila.
Keberanian untuk speak up ini ternyata menular. AKP Yulistiana Sri Iriana, Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua korban yang secara resmi memberikan keterangan sebagai saksi korban.
"Korban ada dua orang yang berani bicara. Semuanya adalah talent yang terlibat dalam pembuatan konten video pelaku," ungkap AKP Yulistiana, Selasa (9/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Pascamenyandang status tersangka, langkah hukum pun berlanjut. Namun, panggilan pertama penyidik belum membuahkan hasil.
Gus Idris mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Melalui kuasa hukumnya, sebuah surat keterangan dokter dikirimkan sebagai bukti bahwa sang konten kreator tengah terbaring sakit.
Meski telah menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), polisi hingga kini belum melakukan penahanan. Sikap kooperatif yang ditunjukkan Idris selama masa penyelidikan sejak Februari 2026 lalu menjadi pertimbangan subjektif penyidik.
Baca Juga: Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," tambah Yulistiana.
Berita Terkait
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang