Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 April 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi SPBU. Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan sanksi teguran kepada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Malang imbas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. [pertaminaretail.com]
Baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menghentikan penyaluran Pertalite di sebuah SPBU Kota Malang mulai 21 April 2026.
  • Sanksi diberikan karena SPBU tersebut melayani pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal.
  • Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka, termasuk oknum pegawai SPBU, atas praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

SuaraMalang.id - Di tengah upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, sebuah drama penyelewengan justru terjadi di salah satu sudut Kota Malang.

Bukannya menjaga amanah distribusi, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) justru kedapatan "bermain" dengan kendaraan modifikasi yang haus akan Pertalite subsidi.

Hasilnya pun telak. Mulai 21 April 2026, keran Pertalite di SPBU tersebut resmi ditutup oleh Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.

Sanksi administrasi berupa penghentian penyaluran selama 30 hari ke depan ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola SPBU lainnya agar tidak berani bermain api dengan hak rakyat kecil.

Langkah tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM yang tak wajar. Tim internal Pertamina bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh, membedah rekaman CCTV, hingga mengevaluasi data transaksi digital.

Hasilnya mengejutkan. Ditemukan adanya praktik melayani pengisian BBM terhadap kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi secara ilegal.

Modus ini jamak dilakukan oleh para "pemain" untuk menyedot Pertalite dalam jumlah besar guna dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini kian pelik setelah Polresta Malang Kota turun tangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ABS, A, dan RCYP.

Ironisnya, tersangka berinisial A adalah pegawai di SPBU tersebut, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas distribusi.

Baca Juga: Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku

Sinergi antara 'orang dalam' berinisial A dengan pelanggan berinisial ABS dan RCYP menjadi jalur mulus bagi Pertalite subsidi untuk keluar dari jalur resminya.

"Pemberian sanksi ini adalah bagian dari pembinaan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Kamis (23/4/2026).

Pertamina tidak main-main. Selain sanksi administratif yang melumpuhkan pendapatan SPBU dari sektor Pertalite selama sebulan, proses hukum pidana bagi para pelaku kini terus bergulir.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa teknologi pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk membongkar sindikat penyeleweng BBM.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” tambah Ahad. (ANTARA)

Load More