- Pemerintah Kota Malang mengusulkan 21 bidang aset lahan untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih oleh Agrinas.
- Rencana pembangunan terkendala status lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi dalam tata ruang wilayah.
- BKAD Kota Malang menunggu keputusan perubahan peruntukan lahan dari Kementerian ATR/BPN guna menghindari implikasi hukum di kemudian hari.
SuaraMalang.id - Sebanyak 21 bidang aset Pemerintah Kota Malan kini berada di bawah radar pembangunan. Masalahnya, sebagian besar lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Lahan-lahan kritis ini diusulkan untuk menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program nasional ambisius yang menggandeng unsur TNI melalui pelaksana Agrinas.
Namun, sebelum fondasi pertama diletakkan, sebuah ganjalan hukum besar berdiri di depannya yakni status lahan kawasan lindung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya tidak berani melangkah tanpa payung hukum yang jelas.
Mengingat lahan yang diusulkan berstatus lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perubahan peruntukan adalah harga mati yang harus disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum," tegas Subkhan, Rabu (10/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hingga saat ini, usulan yang sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2025 itu masih tertahan di meja evaluasi kementerian.
Subkhan sendiri mengakui posisi BKAD yang berada di posisi sulit. Sebagai pengelola aset, pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, sementara penentu kebijakan ekologis berada di tangan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum (PU).
"Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya. Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga," ungkapnya.
Baca Juga: Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Berita Terkait
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru