SuaraMalang.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari 2025, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 69 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan ditolak oleh majelis hakim.
Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul, mengatakan bahwa dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah: laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun
"Januari tahun ini kami hanya menyetujui 57 perkara dispensasi kawin. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, ada 88 perkara yang disetujui," kata Khairul, Minggu (16/2/2025).
Meski angka pernikahan dini masih tinggi, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024, yang mencatat 105 permohonan dispensasi kawin.
Pernikahan Dini Bukan Karena Kehamilan, Tapi Tekanan Orang Tua
Dalam persidangan, sebagian besar pengajuan nikah dini bukan karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena tekanan dari orang tua.
"Banyak orang tua yang meminta anaknya segera menikah, meskipun secara mental dan fisik mereka belum siap," ungkap Khairul.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang disidangkan akhir Januari lalu melibatkan seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan 15 tahun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
"Meskipun laki-lakinya sudah bekerja, tetapi perempuannya kami nilai belum siap menjadi seorang ibu, sehingga permohonan dispensasi kawin ditolak," tambahnya.
Faktor Adat dan Weton Jadi Pemicu Pernikahan Dini
Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap “pas” juga menjadi pemicu pernikahan dini.
"Jika alasan pernikahan dini hanya karena weton yang dianggap cocok, hakim akan menolaknya. Kami akan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, terutama perempuan," tegas Khairul.
Namun, ia menambahkan bahwa jika pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, maka kemungkinan besar akan disetujui untuk mencegah calon pengantin laki-laki menghindari tanggung jawab.
Kabupaten Malang masih berada dalam peringkat empat tertinggi di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah dini.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
-
Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada
-
Sanusi-Lathifah Siap Dilantik, Tolak Pesta
-
Akses ke Gunung Bromo via Malang Sudah Dibuka Kembali
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!