Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi mencegah pernikahan dini. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari 2025, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 69 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan ditolak oleh majelis hakim.

Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul, mengatakan bahwa dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah: laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun

"Januari tahun ini kami hanya menyetujui 57 perkara dispensasi kawin. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, ada 88 perkara yang disetujui," kata Khairul, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?

Meski angka pernikahan dini masih tinggi, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024, yang mencatat 105 permohonan dispensasi kawin.

Pernikahan Dini Bukan Karena Kehamilan, Tapi Tekanan Orang Tua

Dalam persidangan, sebagian besar pengajuan nikah dini bukan karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena tekanan dari orang tua.

"Banyak orang tua yang meminta anaknya segera menikah, meskipun secara mental dan fisik mereka belum siap," ungkap Khairul.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang disidangkan akhir Januari lalu melibatkan seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan 15 tahun.

Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila

"Meskipun laki-lakinya sudah bekerja, tetapi perempuannya kami nilai belum siap menjadi seorang ibu, sehingga permohonan dispensasi kawin ditolak," tambahnya.

Faktor Adat dan Weton Jadi Pemicu Pernikahan Dini

Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap “pas” juga menjadi pemicu pernikahan dini.

"Jika alasan pernikahan dini hanya karena weton yang dianggap cocok, hakim akan menolaknya. Kami akan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, terutama perempuan," tegas Khairul.

Namun, ia menambahkan bahwa jika pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, maka kemungkinan besar akan disetujui untuk mencegah calon pengantin laki-laki menghindari tanggung jawab.

Kabupaten Malang masih berada dalam peringkat empat tertinggi di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah dini.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk DPRD Jawa Timur, yang menganggap fenomena ini mengkhawatirkan dan perlu segera diatasi dengan pendekatan edukasi serta penguatan kebijakan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More