SuaraMalang.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari 2025, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 69 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan ditolak oleh majelis hakim.
Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul, mengatakan bahwa dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah: laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun
"Januari tahun ini kami hanya menyetujui 57 perkara dispensasi kawin. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, ada 88 perkara yang disetujui," kata Khairul, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
Meski angka pernikahan dini masih tinggi, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024, yang mencatat 105 permohonan dispensasi kawin.
Pernikahan Dini Bukan Karena Kehamilan, Tapi Tekanan Orang Tua
Dalam persidangan, sebagian besar pengajuan nikah dini bukan karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena tekanan dari orang tua.
"Banyak orang tua yang meminta anaknya segera menikah, meskipun secara mental dan fisik mereka belum siap," ungkap Khairul.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang disidangkan akhir Januari lalu melibatkan seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan 15 tahun.
Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
"Meskipun laki-lakinya sudah bekerja, tetapi perempuannya kami nilai belum siap menjadi seorang ibu, sehingga permohonan dispensasi kawin ditolak," tambahnya.
Faktor Adat dan Weton Jadi Pemicu Pernikahan Dini
Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap “pas” juga menjadi pemicu pernikahan dini.
"Jika alasan pernikahan dini hanya karena weton yang dianggap cocok, hakim akan menolaknya. Kami akan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, terutama perempuan," tegas Khairul.
Namun, ia menambahkan bahwa jika pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, maka kemungkinan besar akan disetujui untuk mencegah calon pengantin laki-laki menghindari tanggung jawab.
Kabupaten Malang masih berada dalam peringkat empat tertinggi di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah dini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
-
Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada
-
Sanusi-Lathifah Siap Dilantik, Tolak Pesta
-
Akses ke Gunung Bromo via Malang Sudah Dibuka Kembali
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
Terkini
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim