SuaraMalang.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari 2025, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 69 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan ditolak oleh majelis hakim.
Humas PA Kabupaten Malang, M. Khairul, mengatakan bahwa dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan adalah: laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun
"Januari tahun ini kami hanya menyetujui 57 perkara dispensasi kawin. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, ada 88 perkara yang disetujui," kata Khairul, Minggu (16/2/2025).
Meski angka pernikahan dini masih tinggi, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024, yang mencatat 105 permohonan dispensasi kawin.
Pernikahan Dini Bukan Karena Kehamilan, Tapi Tekanan Orang Tua
Dalam persidangan, sebagian besar pengajuan nikah dini bukan karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena tekanan dari orang tua.
"Banyak orang tua yang meminta anaknya segera menikah, meskipun secara mental dan fisik mereka belum siap," ungkap Khairul.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang disidangkan akhir Januari lalu melibatkan seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan 15 tahun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
"Meskipun laki-lakinya sudah bekerja, tetapi perempuannya kami nilai belum siap menjadi seorang ibu, sehingga permohonan dispensasi kawin ditolak," tambahnya.
Faktor Adat dan Weton Jadi Pemicu Pernikahan Dini
Selain tekanan dari orang tua, kepercayaan terhadap hitungan weton hari pernikahan yang dianggap “pas” juga menjadi pemicu pernikahan dini.
"Jika alasan pernikahan dini hanya karena weton yang dianggap cocok, hakim akan menolaknya. Kami akan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, terutama perempuan," tegas Khairul.
Namun, ia menambahkan bahwa jika pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, maka kemungkinan besar akan disetujui untuk mencegah calon pengantin laki-laki menghindari tanggung jawab.
Kabupaten Malang masih berada dalam peringkat empat tertinggi di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah dini.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
-
Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada
-
Sanusi-Lathifah Siap Dilantik, Tolak Pesta
-
Akses ke Gunung Bromo via Malang Sudah Dibuka Kembali
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif