Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi korupsi. [Ist]

SuaraMalang.id - Dugaan korupsi dalam proyek ketahanan pangan Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, semakin menguat setelah kasus ini dilaporkan warga ke Polres Malang pada akhir Januari 2025.

Kini, Pemkab Malang turut membawa kasus tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan audit lebih lanjut.

Laporan warga menyoroti peran mantan Kepala Dusun (Kasun) Karang Tengah, Agos Iswantoro, yang terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek ketahanan pangan.

Warga menduga proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dihabiskan, sehingga mereka melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila

Inspektorat Tunggu Berkas Lengkap Sebelum Proses Audit

Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Dau, yang memanggil perangkat desa Karangwidoro pada 10 Februari 2025 untuk klarifikasi.

Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar Kecamatan Dau untuk meneruskan laporan ke Inspektorat Kabupaten Malang.

"Laporannya sudah ada, tapi belum kami proses karena menunggu berkasnya lengkap," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, Minggu (16/2/2025).

Setelah semua berkas terkumpul, Inspektorat akan memanggil Agos Iswantoro untuk dimintai keterangan serta melakukan audit proyek ketahanan pangan. Hasil audit ini nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Malang.

Baca Juga: Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada

Rincian Proyek Ketahanan Pangan yang Diduga Bermasalah

Dugaan korupsi ini bermula dari proyek ketahanan pangan yang dijalankan pada 2022 dan 2023.

Tahun 2022:

  • Budi daya ikan – Rp 24,6 juta
  • Pembangunan kandang kambing – Rp 93,5 juta
  • Pembangunan kandang sapi – Rp 46,3 juta

Tahun 2023:

  • Pelatihan silase – Rp 24,4 juta
  • Pembangunan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Hewani – Rp 18,1 juta
  • Pengadaan bibit kambing – Rp 86,3 juta
  • Pembangunan gudang pakan – Rp 122 juta

Warga menduga bahwa proyek-proyek tersebut tidak terealisasi sesuai dengan anggaran yang telah digunakan, sehingga muncul kecurigaan adanya penyimpangan dana.

Pemkab Malang dan Inspektorat Perketat Pengawasan Dana Desa

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Dau, Tetuko Luhur Setyo Bathoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil perangkat desa namun belum meminta keterangan dari terlapor, Agos Iswantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, camat bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap APBDesa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Kami berharap pengawasan dana desa semakin diperketat agar tidak terjadi penyimpangan seperti ini lagi," ujar Eko.

Langkah Selanjutnya: Audit dan Proses Hukum

Saat ini, Inspektorat masih menunggu kelengkapan berkas dari Kecamatan Dau sebelum memulai proses audit dan pemeriksaan terhadap Agos Iswantoro. Jika terbukti ada penyelewengan dana, kasus ini dapat berlanjut ke proses hukum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More