Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial HM (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota akibat dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, ST (50).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. HM ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Unit Reskrim Polsek Sukun telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (15/2/2025).

Kronologi Penganiayaan

Baca Juga: 5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut hasil penyelidikan, insiden ini bermula dari candaan yang berujung pada perselisihan.

Pelaku dan korban awalnya saling olok-olokan hingga akhirnya HM tersinggung dan langsung menganiaya ST.

"Mereka berdua saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan candaan itu hingga berujung penganiayaan," terang Yudi.

Dalam aksi penganiayaannya, HM memukul dan menendang korban berkali-kali, menyebabkan ST mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian pipi serta mulut.

Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.

Baca Juga: Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing

Laporan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka-luka akibat pemukulan.

Load More