SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial HM (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota akibat dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, ST (50).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. HM ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Unit Reskrim Polsek Sukun telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (15/2/2025).
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: 5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa
Menurut hasil penyelidikan, insiden ini bermula dari candaan yang berujung pada perselisihan.
Pelaku dan korban awalnya saling olok-olokan hingga akhirnya HM tersinggung dan langsung menganiaya ST.
"Mereka berdua saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan candaan itu hingga berujung penganiayaan," terang Yudi.
Dalam aksi penganiayaannya, HM memukul dan menendang korban berkali-kali, menyebabkan ST mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian pipi serta mulut.
Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.
Baca Juga: Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing
Laporan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka-luka akibat pemukulan.
Yudi juga menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Insiden ini murni dipicu oleh emosi akibat candaan yang dianggap berlebihan.
"Saat kejadian, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sadar, tidak sedang mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang," tambahnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motif lain di balik kejadian ini.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
-
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Detik-detik Toko Klontong di Malang Ambles, Satu Orang Tewas Terseret Arus
-
Nahas! Siswa SMK di Malang Tertimpa Pohon Saat Berangkat Sekolah
-
Berkat BRI UMKM Expo (RT) 2025, Produk Bambu Tresno Makin Dikenal Masyarakat
-
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
-
Aksi Tiarap Mahasiswa di Gedung DPRD Malang, Ternyata Ini Arti di Baliknya