Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah lansia.

Faizin Amin, Dodik, Imron, dan Anggah yang merupakan eksekutor utama, bertugas masuk ke rumah dan mencuri barang.

Antono dan Dwi Priono bertugas menjual emas curian dengan cara dilebur sebelum dijual di wilayah Blitar.

Hasil penjualan emas mencapai Rp74 juta, yang dibagi rata di antara para pelaku. Faizin Amin dan Dodik Darmawan masing-masing mendapat Rp20 juta. Imron Makruf dan Anggah Sulistiyanto  masing-masing Rp10 juta. Kemudian Dwi Priono Rp4 juta serta Antono Rp400 ribu.

Enam pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Pria Dikerumuni Warga di Malang, Diduga Hendak Curi Motor, Begini Faktanya

Korban, Djamal (65), mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia bersyukur polisi berhasil menemukan kembali mobil dan sebagian barangnya.

"Saya tidak kenal mereka. Saat kejadian, saya dan istri sedang salat subuh di musala. Saat pulang, rumah sudah berantakan, mobil dan perhiasan hilang," ujar Djamal saat menerima kembali mobilnya dari kepolisian.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More