SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diringkus oleh Polres Malang atas kasus perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1/2025) dini hari di kediaman pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 23 Desember 2024.
Korban berinisial F (30), warga Kecamatan Pagelaran, sedang menginap seorang diri di penginapan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang tidak menaruh curiga membuka pintu kamar penginapan setelah diketuk oleh pelaku. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban hingga kehilangan kesadaran,” ujar Dadang.
Setelah menganiaya korban, RA mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai Rp2 juta.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen dua hari setelah insiden.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor di Warung Makan, Pemuda 20 Tahun di Malang Jadi Bulan-bulanan Warga
“Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah pelaku,” jelas Dadang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, dengan mengincar korban yang dianggap lengah.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan serupa di lokasi lain.
RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tempat yang relatif sepi,” tutup Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Bagi-bagi Uang dari Paslon untuk Warga di Masa Tenang Pemilu, Ini Pengakuan Wanita Berinisial P
-
Tenggara Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
-
Rasakan Nuansa Liburan di Korea Selatan Lewat Wisata Lokal San Terra de Laponte
-
Review Wisata Mistis, Candi Singasari yang Eksis di Kota Malang hingga Kini
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Revitalisasi Pasar Besar Malang Belum Bisa Terealisasi Tahun Ini
-
Pergantian Pelatih Borneo FC Jadi Keuntungan Arema? Ze Gomes Pede Curi Poin di Batakan
-
Tuah Stadion Batakan, Modal Arema FC Jinakkan Pesut Etam?
-
Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
-
Comeback! William Marcilio Siap Rusak Pesta Borneo FC di Batakan