SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diringkus oleh Polres Malang atas kasus perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1/2025) dini hari di kediaman pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 23 Desember 2024.
Korban berinisial F (30), warga Kecamatan Pagelaran, sedang menginap seorang diri di penginapan tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang tidak menaruh curiga membuka pintu kamar penginapan setelah diketuk oleh pelaku. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban hingga kehilangan kesadaran,” ujar Dadang.
Setelah menganiaya korban, RA mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai Rp2 juta.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen dua hari setelah insiden.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
“Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah pelaku,” jelas Dadang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, dengan mengincar korban yang dianggap lengah.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan serupa di lokasi lain.
RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tempat yang relatif sepi,” tutup Dadang.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
-
Kepergok Curi Motor di Warung Makan, Pemuda 20 Tahun di Malang Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Eks Karyawan Bobol Toko Handphone, Curi Realme 13 Demi Beli Redmi Note 10 Pro
-
Remaja Gagal Curi Motor di Depan Ponpes, Tertangkap Usai Kepergok Warga dan Terekam CCTV
-
Driver Ojol Kritis Usai Dibacok di Rumah Selingkuhannya
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
Terkini
-
BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Jadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
-
Menyusuri Jejak Waktu: Rekomendasi Restoran Legendaris di Malang untuk Kumpul Keluarga
-
Transformasi Digital BRI: BRImo Bukan Sekadar Mobile Banking Biasa
-
5 Warung Lalapan di Malang dengan Sambal Super Pedas, Berani Coba?
-
Kinerja Cemerlang, AgenBRILink Bukukan Rp843 Triliun Transaksi dari 1,22 Juta Agen Aktif