Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:23 WIB
Ilustrasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). (Dok: Istimewa)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan septic tank komunal yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022. Proyek senilai Rp1,4 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta.

Kedua tersangka, berinisial GTH dan MJ, berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Kejari Blitar, Baringin, menyatakan bahwa keduanya diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baringin menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa GTH dan MJ mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022.

Baca Juga: Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles

Kedua tersangka juga tidak melakukan seleksi tenaga fasilitator sesuai prosedur serta menunjuk Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) secara serampangan.

“Proses pelaksanaan proyek dilakukan tanpa mematuhi pedoman resmi. Pencairan termin pembayaran juga tidak didukung bukti teknis yang memadai,” kata Baringin dalam keterangan persnya, Senin (9/12).

Proyek tetap dicairkan meskipun tidak sesuai standar, menyebabkan kerugian negara signifikan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat justru tidak berfungsi dengan baik akibat penyimpangan tersebut.

Langkah Penahanan

Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan GTH dan MJ selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Blitar. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos

“Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secepatnya dan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” tegas Baringin.

Harapan dan Komitmen

Kejari Blitar berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur penting seperti IPAL dan septic tank komunal seharusnya bermanfaat untuk masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.

Masyarakat Kota Blitar menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas, termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana dari proyek bermasalah ini.

Kejari berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai sebagai upaya mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.

“Pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek serupa di masa depan sangat penting agar praktik korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Baringin.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More