SuaraMalang.id - Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dan Wasto, dipanggil oleh Polresta Malang Kota terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemanfaatan lahan di wilayah Supiturang yang difungsikan sebagai Tempat Penampungan Akhir (TPA). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus yang bergulir sejak tahun 2015.
Berdasarkan informasib yang terhimpun, kasus ini melibatkan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk persetujuan pelaksanaan proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah di TPA Supiturang.
Pada saat itu, Cipto Wiyono menjabat sebagai Sekda Kota Malang, sementara Wasto masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Kasus ini mencuat setelah putusan nomor 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby yang menyebut adanya komunikasi antara Cipto, Wasto, dan seorang pengusaha bernama Daniel, yang bertindak sebagai calon pengelola sampah di TPA tersebut.
Baca Juga: 6 Hari, 16 Kucing Mati di Malang, Pemilik Syok Temukan Busa di Mulut Hewan Peliharaan
Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada kedua mantan Sekda tersebut. Cipto Wiyono dilaporkan telah memenuhi undangan tersebut,
Sementara Wasto belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Wasto saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Absennya Wasto dari pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Wiwid Tuhu Prasetyanto, Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Malang nomor urut 1, yang saat ini didukung oleh Wasto sebagai Ketua Tim Pemenangan.
"Pak Wasto tidak aktif di internal tim pemenangan karena kesehatannya yang belum memungkinkan," ujar Wiwid pada Kamis (17/10/2024).
Surat pemanggilan terhadap Wasto dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota dengan nomor B/3528/X/RES.3.3/2024/Satreskrim, yang meminta kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Pemasangan APK Liar Marak, Warga Diminta Lapor Bawaslu
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir