SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan mengejutkan terjadi di Kabupaten Lamongan, di mana seorang pelajar perempuan berinisial VPR (16) ditemukan tewas membusuk di sebuah warung kosong di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan. Pelaku pembunuhan, yang juga berstatus pelajar, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini terungkap.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AI (16), warga Kecamatan Made, adalah teman korban. Pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (10/1/2025) dan diduga telah direncanakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AI mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh VPR.
"Ketika pelaku menyatakan cinta, korban menolak. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian melampiaskannya dengan kekerasan," ujar AKBP Bobby dalam rilis pers pada Kamis (16/1/2025).
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, menonjok mata kiri hingga terluka parah, membenturkan kepala korban ke tembok warung, dan akhirnya mencekik leher korban dengan kerudung yang dipakainya.
Korban ditinggalkan di lokasi kejadian, dan jasadnya baru ditemukan lima hari kemudian dalam kondisi membusuk.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat dengan membentuk tim khusus penyelidikan. Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV di sekitar rumah korban dan TKP.
Penyidik juga memeriksa tujuh saksi, melakukan visum, dan mengidentifikasi korban melalui ciri-ciri fisik serta pakaian yang dikenakan terakhir kali.
"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, setelah tim penyelidikan menemukan bukti yang mengarah kepadanya," jelas Bobby.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kusniadi, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," ujar Rizki.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan VPR hilang setelah tidak pulang ke rumah. Penemuan jasad korban menjadi pukulan berat bagi mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?
-
Nongkrong Berujung Maut: Pemuda Ditusuk di Angkringan, Pelaku Ditangkap
-
Satu Keluarga di Kediri Dibunuh Keji, Pelaku Adik Kandung Korban
-
Terbebas dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun Penjara
-
Tragis, Tunawisma di Situbondo Tewas Dibacok Rekan Sendiri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian