Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:16 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara kriminal.

SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan mengejutkan terjadi di Kabupaten Lamongan, di mana seorang pelajar perempuan berinisial VPR (16) ditemukan tewas membusuk di sebuah warung kosong di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan. Pelaku pembunuhan, yang juga berstatus pelajar, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini terungkap.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AI (16), warga Kecamatan Made, adalah teman korban. Pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (10/1/2025) dan diduga telah direncanakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AI mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh VPR.

"Ketika pelaku menyatakan cinta, korban menolak. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian melampiaskannya dengan kekerasan," ujar AKBP Bobby dalam rilis pers pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?

Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, menonjok mata kiri hingga terluka parah, membenturkan kepala korban ke tembok warung, dan akhirnya mencekik leher korban dengan kerudung yang dipakainya.

Korban ditinggalkan di lokasi kejadian, dan jasadnya baru ditemukan lima hari kemudian dalam kondisi membusuk.

Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat dengan membentuk tim khusus penyelidikan. Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV di sekitar rumah korban dan TKP.

Penyidik juga memeriksa tujuh saksi, melakukan visum, dan mengidentifikasi korban melalui ciri-ciri fisik serta pakaian yang dikenakan terakhir kali.

"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, setelah tim penyelidikan menemukan bukti yang mengarah kepadanya," jelas Bobby.

Baca Juga: Nongkrong Berujung Maut: Pemuda Ditusuk di Angkringan, Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kusniadi, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," ujar Rizki.

Keluarga korban sebelumnya melaporkan VPR hilang setelah tidak pulang ke rumah. Penemuan jasad korban menjadi pukulan berat bagi mereka.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More