SuaraMalang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji.
Kartika, bersama terdakwa lainnya, Abdul Khanif, divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang yang digelar di Ruang Candra pada pukul 11.30 WIB ini menetapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M Januar Ferdian.
“Jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji,” ungkap Januar.
Kartika Trisulandari, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding.
"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.
Di sisi lain, Abdul Khanif, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut, langsung menerima putusan hakim. Ia juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa meski dalam pembelaannya, baik Kartika maupun Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan.
Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah menyeret empat terdakwa. Dua terdakwa lain, yaitu Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan sebagai pelaksana proyek, dan Diah Aryati, direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
Januar menyebutkan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHP, para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
-
Apel Identitas Kota Batu, Firhando Gumelar Diminta Tak Lupakan Pertanian
-
Pengamat: Orang Tua Fondasi Penting Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Batu
-
Wali Kota Batu yang Baru Punya PR Pemeretaan Pendidikan
-
Firhando Gumelar: Saatnya Anak-Anak Muda Membangun Kota Batu
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin