SuaraMalang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji.
Kartika, bersama terdakwa lainnya, Abdul Khanif, divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang yang digelar di Ruang Candra pada pukul 11.30 WIB ini menetapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M Januar Ferdian.
“Jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji,” ungkap Januar.
Kartika Trisulandari, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding.
"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.
Di sisi lain, Abdul Khanif, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut, langsung menerima putusan hakim. Ia juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa meski dalam pembelaannya, baik Kartika maupun Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan.
Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah menyeret empat terdakwa. Dua terdakwa lain, yaitu Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan sebagai pelaksana proyek, dan Diah Aryati, direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
Januar menyebutkan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHP, para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
-
Apel Identitas Kota Batu, Firhando Gumelar Diminta Tak Lupakan Pertanian
-
Pengamat: Orang Tua Fondasi Penting Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Batu
-
Wali Kota Batu yang Baru Punya PR Pemeretaan Pendidikan
-
Firhando Gumelar: Saatnya Anak-Anak Muda Membangun Kota Batu
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!