SuaraMalang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji.
Kartika, bersama terdakwa lainnya, Abdul Khanif, divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang yang digelar di Ruang Candra pada pukul 11.30 WIB ini menetapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M Januar Ferdian.
“Jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji,” ungkap Januar.
Kartika Trisulandari, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding.
"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.
Di sisi lain, Abdul Khanif, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut, langsung menerima putusan hakim. Ia juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa meski dalam pembelaannya, baik Kartika maupun Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan.
Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah menyeret empat terdakwa. Dua terdakwa lain, yaitu Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan sebagai pelaksana proyek, dan Diah Aryati, direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
Januar menyebutkan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHP, para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Makan Sehat di Sekolah, Kota Batu Anggarkan Rp61 Miliar untuk 31 Ribu Pelajar SD dan SMP
-
Apel Identitas Kota Batu, Firhando Gumelar Diminta Tak Lupakan Pertanian
-
Pengamat: Orang Tua Fondasi Penting Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Batu
-
Wali Kota Batu yang Baru Punya PR Pemeretaan Pendidikan
-
Firhando Gumelar: Saatnya Anak-Anak Muda Membangun Kota Batu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!