SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu usai terbukti menanam ganja di dalam rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti poket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja," kata Ariek, Rabu (15/1/2025).
ANW ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti 36 gram ganja kering dan 62 batang pohon ganja.
Pohon ganja kering tersebut ditemukan di lorong rumah ANW. Pelaku menanamnya menggunakan pot dan pollybag.
Pihak kepolisian juga menemukan arang sekam yang diduga digunakan pelaku untuk menanam ganja.
Ariek mengungkap fakta unik, pelaku ini ternyata lulusan ilmu pertanian yang menyalahgunakanya untuk menanam pohon ganja.
Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian diketahui jika ganja tersebut sudah dibudi daya sejak lima tahun lalu. "Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," kata Ariek.
Kemudian ANW menawarkan ganja tersebut mulut lewat mulur, hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR.
Baca Juga: PENTING! Catat Nomor WA Darurat PMK Kota Malang yang Baru
"Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang," kata dia.
Kini ANW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan