SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu usai terbukti menanam ganja di dalam rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti poket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja," kata Ariek, Rabu (15/1/2025).
ANW ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti 36 gram ganja kering dan 62 batang pohon ganja.
Pohon ganja kering tersebut ditemukan di lorong rumah ANW. Pelaku menanamnya menggunakan pot dan pollybag.
Pihak kepolisian juga menemukan arang sekam yang diduga digunakan pelaku untuk menanam ganja.
Ariek mengungkap fakta unik, pelaku ini ternyata lulusan ilmu pertanian yang menyalahgunakanya untuk menanam pohon ganja.
Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian diketahui jika ganja tersebut sudah dibudi daya sejak lima tahun lalu. "Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," kata Ariek.
Kemudian ANW menawarkan ganja tersebut mulut lewat mulur, hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR.
Baca Juga: PENTING! Catat Nomor WA Darurat PMK Kota Malang yang Baru
"Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang," kata dia.
Kini ANW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!