Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 22:21 WIB
Amithya Ratnanggani Sirraduhita. [pdiperjuangan-jatim.com]

SuaraMalang.id - DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (15/11/2024).

Kesepakatan ini ditandai dengan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan sebesar Rp 161 miliar.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya analisis kondisi riil dalam mengusulkan penurunan target PAD.

Keputusan ini juga dipengaruhi oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan panduan agar target PAD yang tidak tercapai tidak menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: DPRD Turun Tangan! PSU Perumahan Sigura-gura Malang Bakal Dikembalikan

“Penyesuaian target PAD ini mempertimbangkan MCP KPK, yang mengharuskan pendapatan di-SK-kan. Kalau tidak memenuhi, ada sanksi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami berusaha menjaga agar proyeksi ini realistis,” ujar Amithya, yang akrab disapa Mia.

Legislatif mendorong eksekutif untuk memberikan penjelasan dan analisis berbasis kondisi lapangan guna memastikan bahwa proyeksi target PAD realistis dan akuntabel.

“Kami meminta hasil visibility study untuk memastikan pemetaan sumber PAD yang jelas. Kalau memang perlu diturunkan, pastikan analisisnya kuat,” tegas Mia.

Sebagai langkah selanjutnya, legislatif dan eksekutif akan mengadakan rapat paripurna awal pekan depan untuk membahas secara rinci penggunaan anggaran di masing-masing dinas. Proses ini akan melibatkan rapat kerja antara mitra komisi DPRD dan perangkat daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penurunan target PAD bukan berarti penurunan pendapatan aktual.

Baca Juga: Bye Macet! Kayutangan Siap Punya Parkir Baru Rp48 Miliar di 2025

Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mengarahkan penyusunan program berdasarkan pendapatan dan target pendapatan.

“Kami tidak lagi menyusun perencanaan berdasarkan kebutuhan saja, tetapi lebih kepada penyusunan program berdasarkan pendapatan yang realistis. Penurunan ini adalah penyesuaian target, bukan PAD aktual,” ujar Iwan.

Iwan juga menyoroti bahwa tren target PAD Kota Malang selama lima tahun terakhir cenderung meningkat. Namun, pendekatan sebelumnya yang fokus pada kebutuhan dianggap kurang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga kini beralih ke proyeksi berbasis pendapatan.

“Ini adalah langkah menuju APBD yang sehat, berdasarkan target capaian pendapatan yang realistis, bukan hanya kebutuhan operasional masing-masing OPD,” tegasnya.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot Malang untuk menyusun anggaran yang stabil dan akuntabel.

Dengan pendekatan berbasis pendapatan dan target yang realistis, diharapkan anggaran Kota Malang tidak lagi menghadapi risiko defisit yang berlebihan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, seiring dengan dinamika kebijakan di tingkat pusat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More