SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Malang kembali mengambil langkah untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas kesenian bantengan, sebuah seni tradisional yang dikenal luas di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya menguatkan klaim bahwa bantengan berasal dari Kabupaten Malang, meskipun upaya sebelumnya menghadapi tantangan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Purwoto, menyatakan bahwa bantengan juga terdapat di beberapa wilayah lain seperti Kota Malang, Kota Batu, dan Mojokerto, yang membuat klaim sebelumnya kurang kuat dan akhirnya ditolak. Namun, Pemkab Malang tidak menyerah untuk mempatenkan kesenian ini.
Dalam Workshop Bantengan yang diselenggarakan pada Sabtu (8/6/2024), para pegiat bantengan berkumpul untuk mendiskusikan berbagai aspek yang dapat digunakan sebagai dasar klaim HAKI.
Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah kisah dari relief Candi Jago, yang menampilkan banteng melawan harimau, yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
"Candi Jago kan ada di Kabupaten Malang. Barangkali itu bisa jadi penguat," kata Purwoto.
Pemkab Malang juga mengambil contoh dari kasus batik bermotif Garudeya, yang telah berhasil diklaim sebagai batik khas Kabupaten Malang berkat bukti sejarah yang berasal dari relief di Candi Kidal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Purwoto menjelaskan bahwa salah satu kemungkinan kegagalan pengajuan HAKI sebelumnya adalah kurangnya kajian dan bukti yang mendukung. Untuk itu, pihaknya kini berencana untuk mengajukan kembali dengan argumentasi yang lebih kuat dan bukti sejarah yang lebih mendetail.
"Kami akan coba lagi dengan penguatan argumentasi dan penguatan bukti sejarah," pungkasnya.
Baca Juga: Meski Digadang 9 Partai, Makhrus Soleh Pilih Absen di Pilkada Kota Malang
Langkah ini diharapkan dapat meyakinkan bahwa bantengan adalah warisan budaya yang sejatinya berasal dari Kabupaten Malang, serta mendukung pelestarian dan pengakuan kesenian tradisional di tingkat lebih luas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Meski Digadang 9 Partai, Makhrus Soleh Pilih Absen di Pilkada Kota Malang
-
Topeng Panji dan Sekartaji Jadi Maskot Pilkada Kota Malang 2024, Apa Maknanya?
-
PDI Perjuangan dan Gerindra Sinyalkan Koalisi untuk Pilkada Kota Malang 2024
-
Ratusan Kiai Kampung di Malang Gelar Doa Bersama, Titip Harapan Besar ke Prabowo-Gibran
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan