Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi tabrak lari.

SuaraMalang.id - Satlantas Polres Blitar Kota berhasil menangkap AG (37), pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki, FW (47), warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal dunia. AG, warga Wlingi, Kabupaten Blitar, diamankan di Srengat pada Senin pagi (16/12/2024).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/12) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Kenari, Kota Blitar.

Korban ditemukan meninggal dunia di saluran air pinggir jalan akibat luka parah setelah terseret mobil sejauh 27 meter.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Rp500 Juta Melayang! Skandal Korupsi Proyek IPAL Guncang Kota Blitar

Menurut keterangan Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Bagus Prabowo, pelaku mengendarai Suzuki Swift berwarna merah dari utara ke selatan saat menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari barat ke timur.

"Pelaku mengaku kondisi jalan gelap, berkabut, dan cuaca gerimis saat kejadian," ujar Bagus.

Korban sempat terseret di atas kap mobil sejauh 27 meter sebelum terpental ke saluran air di sisi timur Jalan Kenari.

Setelah kejadian, pelaku sempat berhenti, keluar dari mobil, dan memeriksa situasi. Namun, ia tidak melihat korban dan mengira korban sudah pergi.

Pengungkapan Kasus

Baca Juga: Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pecahan bodi mobil berwarna merah yang ditemukan di TKP menjadi petunjuk awal.

"Dari pecahan bodi mobil, kami mengetahui jenis mobil pelaku, Suzuki Swift. Bukti ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan mobil merah melintas di lokasi saat kejadian," kata Bagus.

Informasi tentang pelaku kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Polisi akhirnya mendapat laporan dari warga tentang keberadaan pelaku di Srengat, yang segera diamankan tanpa perlawanan.

Pemeriksaan dan Barang Bukti

Saat ini, pelaku AG masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota. Polisi juga telah mengamankan mobil Suzuki Swift milik pelaku sebagai barang bukti.

Imbauan Kepada Pengendara

Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas di jalan dengan kondisi gelap atau berkabut.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya tanggung jawab pengendara setelah terjadi kecelakaan.

“Kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” tutup Bagus.

Kasus ini menjadi sorotan di Kota Blitar, mengingat dampak tragis dari tabrak lari tersebut.

Keluarga korban dan masyarakat berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More