SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam praktik judi online dalam dua pekan terakhir, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram.
Penangkapan ini mengungkap modus operandi promosi situs judi di media sosial yang kian marak dan sering mengelabui pengguna internet.
Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024, dan berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Wlingi, Kanigoro, Gandusari, dan Selorejo.
“Selama operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening koran, uang tunai, dan akun media sosial yang telah dicetak untuk penyelidikan,” ujar Yoyok, Sabtu (16/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku tidak hanya bermain judi online, tetapi juga aktif menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial.
Tautan tersebut digunakan untuk menarik pengguna baru, dengan imbalan keuntungan bagi para pelaku.
“Para pelaku mempromosikan link situs judi di media sosial untuk menarik pengguna baru. Mereka mendapatkan imbalan dari setiap pengguna yang bergabung atau bermain,” jelas Yoyok.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.
Dalam patroli tersebut, anggota menemukan postingan mencurigakan di media sosial yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.
Baca Juga: Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
“Postingan tersebut dirancang agar terlihat menarik dengan gaya bahasa menyesatkan untuk menarik minat pengguna,” ujar Momon.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menerima upah antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk aktivitas promosi.
Transaksi pembayaran dilakukan secara daring, sehingga pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tegas Momon.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.
Berita Terkait
-
Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
-
Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari
-
Pisah Ranjang 1,5 Tahun, Suami di Blitar Tega Bacok Istri Depan Anak Balita
-
Polisi Malang Beri Tips Anti Judi Online dan Narkoba ke Pelajar SMP
-
Truk Koral Terjun Bebas 20 Meter ke Sungai di Blitar, 2 Tewas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah