Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 16 November 2024 | 19:21 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam praktik judi online dalam dua pekan terakhir, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram.

Penangkapan ini mengungkap modus operandi promosi situs judi di media sosial yang kian marak dan sering mengelabui pengguna internet.

Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024, dan berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Wlingi, Kanigoro, Gandusari, dan Selorejo.

“Selama operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening koran, uang tunai, dan akun media sosial yang telah dicetak untuk penyelidikan,” ujar Yoyok, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku tidak hanya bermain judi online, tetapi juga aktif menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial.

Tautan tersebut digunakan untuk menarik pengguna baru, dengan imbalan keuntungan bagi para pelaku.

“Para pelaku mempromosikan link situs judi di media sosial untuk menarik pengguna baru. Mereka mendapatkan imbalan dari setiap pengguna yang bergabung atau bermain,” jelas Yoyok.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.

Dalam patroli tersebut, anggota menemukan postingan mencurigakan di media sosial yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.

Baca Juga: Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari

“Postingan tersebut dirancang agar terlihat menarik dengan gaya bahasa menyesatkan untuk menarik minat pengguna,” ujar Momon.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menerima upah antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk aktivitas promosi.

Transaksi pembayaran dilakukan secara daring, sehingga pelaku dan pemberi upah tidak pernah bertemu langsung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di atas mereka,” tegas Momon.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap postingan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji keuntungan cepat, apalagi melalui jalur ilegal seperti judi online. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan untuk memastikan aktivitas semacam ini berkurang,” pungkas Yoyok.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More