Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 13 November 2024 | 21:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

SuaraMalang.id - Seorang pria asal Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Blitar, berinisial CH (36), yang sempat buron usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya, kini telah berhasil ditangkap oleh Polres Blitar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Blitar di rumah seorang teman tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Bakung.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menyatakan bahwa CH diduga nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SC (32), karena cemburu.

"Pelaku mengaku cemburu karena istrinya kerap dihubungi pria lain," ungkap Momon.

Baca Juga: Truk Koral Terjun Bebas 20 Meter ke Sungai di Blitar, 2 Tewas

Selain faktor cemburu, CH merasa frustrasi karena hubungan rumah tangga dengan istrinya sudah lama tidak harmonis.

Pasangan tersebut telah pisah ranjang selama lebih dari satu setengah tahun, namun korban tidak pernah mengajukan gugatan cerai, yang memicu ketegangan lebih lanjut di antara mereka.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2024. Menurut kronologi yang dihimpun, awalnya CH datang ke rumah korban untuk meminjam ponsel, namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa jam kemudian, saat korban bersama anaknya yang masih balita dan ibunya pulang dari berbelanja di toko terdekat, CH kembali mendatangi mereka di depan toko, dan keduanya terlibat pertengkaran.

Saat keluarga korban tiba di lokasi untuk menjemputnya, korban telah tergeletak bersimbah darah akibat serangan dengan senjata tajam.

Baca Juga: Dendam 3 Tahun, Pemuda di Kediri Tikam Kenalan Lama di SLG

Akibat penganiayaan tersebut, SC mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, telinga, tangan, dan jari yang putus. Polres Blitar terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap CH untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Kami masih mendalami keterangan dari pelaku. Namun, sementara ini motif penganiayaan diduga kuat karena kecemburuan,” jelas AKP Momon.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More