SuaraMalang.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru agama di SMP Dampit, Kabupaten Malang, terhadap muridnya, mulai memasuki tahap konsultasi.
Hari ini, Jumat (6/12/2024), keluarga pelapor dijadwalkan berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Malang. Informasi yang beredar menyebutkan, keluarga pelapor kemungkinan besar akan mencabut laporan mereka.
Kronologi Kejadian Insiden bermula pada Agustus 2024, saat guru agama bernama Rupi’an (39) menampar muridnya berinisial DE.
Aksi tersebut terjadi setelah DE mengucapkan kata-kata kotor ketika sedang dinasihati. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang pada pertengahan September 2024.
Pendekatan Restorative Justice KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice (RJ), yakni penyelesaian perkara di luar proses hukum dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat.
“Untuk penanganan guru itu, kami mengedepankan penyelesaian di luar proses hukum. Kami tetap mencarikan solusi, dan Insya Allah ada jalan keluarnya,” ujar Ipda Dicka.
Rencananya, mediasi resmi akan dilakukan pada Senin (9/12/2024) dengan melibatkan Dinas Pendidikan sebagai salah satu pihak yang berkepentingan.
Kemungkinan Pencabutan Laporan Dicka mengonfirmasi bahwa pihak keluarga pelapor dijadwalkan berkonsultasi dengan penyidik hari ini. Meski belum ada kepastian, beredar informasi bahwa pelapor berencana mencabut laporan mereka.
“Informasinya samar-samar, mereka ingin mencabut laporan, tetapi hingga saat ini mereka belum tiba di Polres. Katanya masih dalam perjalanan,” jelas Ipda Dicka.
Baca Juga: Guru Tampar Murid Karena Tak Salat Subuh, Mediasi Berujung Damai?
Peluang Rekonsiliasi Jika laporan benar-benar dicabut, kasus ini berpotensi diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak sekolah, keluarga korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan solusi terbaik tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pendidik dan keluarga untuk menjaga komunikasi serta penyelesaian konflik secara bijak demi kebaikan bersama. Polisi juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat mendukung proses mediasi dengan itikad baik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru Tampar Murid Karena Tak Salat Subuh, Mediasi Berujung Damai?
-
Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM
-
Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini
-
Tangis Haru Pecah di Taiwan, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia