SuaraMalang.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru agama di SMP Dampit, Kabupaten Malang, terhadap muridnya, mulai memasuki tahap konsultasi.
Hari ini, Jumat (6/12/2024), keluarga pelapor dijadwalkan berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Malang. Informasi yang beredar menyebutkan, keluarga pelapor kemungkinan besar akan mencabut laporan mereka.
Kronologi Kejadian Insiden bermula pada Agustus 2024, saat guru agama bernama Rupi’an (39) menampar muridnya berinisial DE.
Aksi tersebut terjadi setelah DE mengucapkan kata-kata kotor ketika sedang dinasihati. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang pada pertengahan September 2024.
Pendekatan Restorative Justice KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice (RJ), yakni penyelesaian perkara di luar proses hukum dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat.
“Untuk penanganan guru itu, kami mengedepankan penyelesaian di luar proses hukum. Kami tetap mencarikan solusi, dan Insya Allah ada jalan keluarnya,” ujar Ipda Dicka.
Rencananya, mediasi resmi akan dilakukan pada Senin (9/12/2024) dengan melibatkan Dinas Pendidikan sebagai salah satu pihak yang berkepentingan.
Kemungkinan Pencabutan Laporan Dicka mengonfirmasi bahwa pihak keluarga pelapor dijadwalkan berkonsultasi dengan penyidik hari ini. Meski belum ada kepastian, beredar informasi bahwa pelapor berencana mencabut laporan mereka.
“Informasinya samar-samar, mereka ingin mencabut laporan, tetapi hingga saat ini mereka belum tiba di Polres. Katanya masih dalam perjalanan,” jelas Ipda Dicka.
Baca Juga: Guru Tampar Murid Karena Tak Salat Subuh, Mediasi Berujung Damai?
Peluang Rekonsiliasi Jika laporan benar-benar dicabut, kasus ini berpotensi diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak sekolah, keluarga korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan solusi terbaik tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pendidik dan keluarga untuk menjaga komunikasi serta penyelesaian konflik secara bijak demi kebaikan bersama. Polisi juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat mendukung proses mediasi dengan itikad baik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru Tampar Murid Karena Tak Salat Subuh, Mediasi Berujung Damai?
-
Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025