SuaraMalang.id - Polres Malang dijadwalkan menggelar mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru terhadap muridnya di sebuah SMP di Kecamatan Dampit.
Mediasi ini direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Insyaallah, sudah ada jalan keluarnya supaya guru ini bisa dicarikan solusi tanpa melalui proses hukum," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat guru agama bernama Rupi’an (39) mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh.
Saat korban dipanggil ke depan kelas, murid lain menyoraki, dan korban mengeluarkan umpatan. Spontan, Rupi’an menampar korban.
Laporan ke Polres Malang baru dibuat pada September 2024, dengan korban menunjukkan bukti luka lama di bagian bibir. Berdasarkan hasil visum, luka tersebut teridentifikasi sebagai dampak dari insiden tersebut.
Upaya Mediasi
Baca Juga: Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
Sejak laporan diterima, Polres Malang telah berupaya menyelesaikan masalah melalui dua mediasi sebelumnya. Namun, mediasi kedua gagal dilaksanakan karena pihak pelapor berhalangan hadir akibat sakit.
"Kami tetap mencari waktu dan melibatkan pihak desa, sekolah, hingga kepala desa dalam proses ini," jelas Erlehana.
Erlehana juga menyebutkan bahwa pada mediasi sebelumnya, pelapor sempat meminta ganti rugi dengan nominal yang dianggap tidak masuk akal.
"Saat itu mungkin pelapor masih emosi, sehingga ada permintaan yang memberatkan. Namun, kini pelapor sudah mulai melunak," tambahnya.
Restorative Justice Sebagai Solusi
Polres Malang menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam kasus ini, sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Restorative justice dianggap lebih mendidik bagi masyarakat dan menjaga harmoni antara pelapor dan terlapor.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus pelaporan guru harus diproses secara hukum. Kepolisian juga berupaya mencari solusi terbaik," ungkap Erlehana.
Kondisi Terbaru
Saat ini, baik korban maupun terlapor telah kembali beraktivitas seperti biasa. Korban yang merupakan murid telah kembali ke sekolah, sementara guru yang dilaporkan juga telah kembali mengajar.
Mediasi mendatang akan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan dan memberikan edukasi bagi semua pihak.
"Pertemuan mediasi ini akan melibatkan banyak pihak agar solusinya komprehensif dan berjalan bersama," tutup Erlehana.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Gaya Hedonnya Viral, Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Ternyata Cuma Rp304 Juta
-
Media Sosialnya Dipantau Warganet, Ini Rekam Jejak AKP Agnis Juwita yang Pamer Tas Mewah
-
Viral Bergaya Hedon, Ternyata Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung Cuma Rp304 Juta
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Kabar Terkini Sunhaji Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah, Pulang Umrah Dapat Rezeki Ratusan Juta
- Rizky Billar Bongkar Kebohongan Bersama Istri Selama Lebih dari Dua Tahun: Maaf Ya Selama Ini...
Pilihan
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
-
Ironi IKN: Pembangunan Megaproyek, tapi 113 Desa di Kaltim Masih Gelap Gulita
-
Bumi Mulawarman Jadi Provinsi dengan Pajak Kendaraan Paling Ringan di Indonesia
Terkini
-
Cara Efektif Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone untuk Lindungi BRImo Anda
-
Kuncoro Soroti Stamina Pemain Arema FC Saat Lawan PSBS Biak
-
Polres Batu Berlakukan One Way Selama Libur Akhir Tahun, Berikut Ini Rutenya
-
Kuncoro Ambil Alih Arema FC, PSBS Biak Jadi Ujian Pertamanya
-
Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?