SuaraMalang.id - Polres Malang dijadwalkan menggelar mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru terhadap muridnya di sebuah SMP di Kecamatan Dampit.
Mediasi ini direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Insyaallah, sudah ada jalan keluarnya supaya guru ini bisa dicarikan solusi tanpa melalui proses hukum," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat guru agama bernama Rupi’an (39) mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh.
Saat korban dipanggil ke depan kelas, murid lain menyoraki, dan korban mengeluarkan umpatan. Spontan, Rupi’an menampar korban.
Laporan ke Polres Malang baru dibuat pada September 2024, dengan korban menunjukkan bukti luka lama di bagian bibir. Berdasarkan hasil visum, luka tersebut teridentifikasi sebagai dampak dari insiden tersebut.
Upaya Mediasi
Baca Juga: Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
Sejak laporan diterima, Polres Malang telah berupaya menyelesaikan masalah melalui dua mediasi sebelumnya. Namun, mediasi kedua gagal dilaksanakan karena pihak pelapor berhalangan hadir akibat sakit.
"Kami tetap mencari waktu dan melibatkan pihak desa, sekolah, hingga kepala desa dalam proses ini," jelas Erlehana.
Erlehana juga menyebutkan bahwa pada mediasi sebelumnya, pelapor sempat meminta ganti rugi dengan nominal yang dianggap tidak masuk akal.
"Saat itu mungkin pelapor masih emosi, sehingga ada permintaan yang memberatkan. Namun, kini pelapor sudah mulai melunak," tambahnya.
Restorative Justice Sebagai Solusi
Polres Malang menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam kasus ini, sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri