SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (38), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
AS ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Lawang, pada Sabtu (9/11/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan pengedar sabu aktif yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan dengan barang bukti 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar,” ujar AKP Dadang pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dikenal sebagai paket hemat atau supra.
- Timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
- Ratusan plastik klip untuk membungkus narkoba.
- Pipet kaca dan alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti ini menunjukkan pelaku aktif mengedarkan sabu dalam jumlah signifikan,” tambah AKP Dadang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS telah menjual sabu selama tiga bulan sebelum ditangkap.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul sabu yang dipasok kepada pelaku untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok sabu kepada pelaku. Penyelidikan terus berlangsung,” jelas AKP Dadang.
Baca Juga: Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
AS kini ditahan di Polres Malang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” ujar AKP Dadang.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Dadang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.
Berita Terkait
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
-
Pilkada 2024: 7 TPS di Malang Rawan Bencana, Distribusi Logistik Jadi Tantangan
-
Gagal Kaya! 2 Residivis Kedapatan Edarkan 1.496 Butir Ekstasi di Malang
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern