SuaraMalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (38), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
AS ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Lawang, pada Sabtu (9/11/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan pengedar sabu aktif yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan dengan barang bukti 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar,” ujar AKP Dadang pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dikenal sebagai paket hemat atau supra.
- Timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
- Ratusan plastik klip untuk membungkus narkoba.
- Pipet kaca dan alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti ini menunjukkan pelaku aktif mengedarkan sabu dalam jumlah signifikan,” tambah AKP Dadang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS telah menjual sabu selama tiga bulan sebelum ditangkap.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul sabu yang dipasok kepada pelaku untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok sabu kepada pelaku. Penyelidikan terus berlangsung,” jelas AKP Dadang.
Baca Juga: Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
AS kini ditahan di Polres Malang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” ujar AKP Dadang.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Dadang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.
Berita Terkait
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
-
Pilkada 2024: 7 TPS di Malang Rawan Bencana, Distribusi Logistik Jadi Tantangan
-
Gagal Kaya! 2 Residivis Kedapatan Edarkan 1.496 Butir Ekstasi di Malang
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa