SuaraMalang.id - Pemilik SPBU 54.651.61 di Jalan Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Mudjiat, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite oleh salah satu operatornya, Fani Pratama (25). Penggelapan ini menyebabkan kerugian hingga Rp 137.680.000 dalam waktu satu bulan.
Mudjiat menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan modus operandi yang berulang selama satu bulan, yakni 1 November hingga 1 Desember 2024.
Modus Operandi Terdakwa
Mudjiat menjelaskan, Fani memanfaatkan waktu malam hari setelah operasional SPBU tutup untuk mengambil BBM jenis Pertalite. Dalam waktu 15-20 menit, Fani mampu mengisi 14 hingga 15 jerigen menggunakan mobil jip hardtop.
"Semuanya sudah diatur olehnya. Dengan kerja yang sangat cepat, dia bisa menghasilkan minyak dalam jumlah besar setiap malam. Semua aktivitas ini terlihat dari rekaman CCTV," ungkap Mudjiat, Kamis (5/12/2024).
Petunjuk dari CCTV dan Kuasa Tuhan
Mudjiat mengaku bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan setelah mendapatkan firasat tentang kejanggalan operasional SPBU miliknya sejak Februari 2022. Ia merasakan adanya defisit ribuan liter minyak setiap bulan tanpa penjelasan yang jelas.
"Tuhan memang tidak tidur. Dengan kuasa Tuhan, saya diberi petunjuk melalui CCTV. Rekaman menunjukkan Fani melakukan aksi penggelapan hampir setiap malam selama satu bulan dengan modus yang sama," tutur Mudjiat.
Ia juga menyebut bahwa satpam SPBU menjadi saksi atas aksi Fani, yang secara konsisten menggunakan mobil hardtop untuk membawa jerigen-jerigen tersebut.
Baca Juga: Operator SPBU Malang Tilep 13 Ribu Liter Pertalite, Jual ke Jip Bromo
Kerugian dan Alasan Kasus Dibawa ke Meja Hijau
Mudjiat mengungkapkan bahwa defisit stok minyak di SPBU miliknya selama bertahun-tahun membuatnya mengalami kerugian besar. Hal ini menjadi alasan utama kasus ini diperkarakan hingga ke pengadilan.
"Mengapa saya bawa ke ranah hukum? Karena selama bertahun-tahun saya terus mengalami defisit yang tidak bisa saya lacak. Ini adalah kerugian besar yang harus diselesaikan," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dengan Fani didakwa atas penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Mudjiat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional bisnis mereka, termasuk memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk memantau aktivitas karyawan.
Berita Terkait
-
Operator SPBU Malang Tilep 13 Ribu Liter Pertalite, Jual ke Jip Bromo
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!