SuaraMalang.id - Pemilik SPBU 54.651.61 di Jalan Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Mudjiat, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite oleh salah satu operatornya, Fani Pratama (25). Penggelapan ini menyebabkan kerugian hingga Rp 137.680.000 dalam waktu satu bulan.
Mudjiat menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan modus operandi yang berulang selama satu bulan, yakni 1 November hingga 1 Desember 2024.
Modus Operandi Terdakwa
Mudjiat menjelaskan, Fani memanfaatkan waktu malam hari setelah operasional SPBU tutup untuk mengambil BBM jenis Pertalite. Dalam waktu 15-20 menit, Fani mampu mengisi 14 hingga 15 jerigen menggunakan mobil jip hardtop.
"Semuanya sudah diatur olehnya. Dengan kerja yang sangat cepat, dia bisa menghasilkan minyak dalam jumlah besar setiap malam. Semua aktivitas ini terlihat dari rekaman CCTV," ungkap Mudjiat, Kamis (5/12/2024).
Petunjuk dari CCTV dan Kuasa Tuhan
Mudjiat mengaku bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan setelah mendapatkan firasat tentang kejanggalan operasional SPBU miliknya sejak Februari 2022. Ia merasakan adanya defisit ribuan liter minyak setiap bulan tanpa penjelasan yang jelas.
"Tuhan memang tidak tidur. Dengan kuasa Tuhan, saya diberi petunjuk melalui CCTV. Rekaman menunjukkan Fani melakukan aksi penggelapan hampir setiap malam selama satu bulan dengan modus yang sama," tutur Mudjiat.
Ia juga menyebut bahwa satpam SPBU menjadi saksi atas aksi Fani, yang secara konsisten menggunakan mobil hardtop untuk membawa jerigen-jerigen tersebut.
Baca Juga: Operator SPBU Malang Tilep 13 Ribu Liter Pertalite, Jual ke Jip Bromo
Kerugian dan Alasan Kasus Dibawa ke Meja Hijau
Mudjiat mengungkapkan bahwa defisit stok minyak di SPBU miliknya selama bertahun-tahun membuatnya mengalami kerugian besar. Hal ini menjadi alasan utama kasus ini diperkarakan hingga ke pengadilan.
"Mengapa saya bawa ke ranah hukum? Karena selama bertahun-tahun saya terus mengalami defisit yang tidak bisa saya lacak. Ini adalah kerugian besar yang harus diselesaikan," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dengan Fani didakwa atas penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Mudjiat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional bisnis mereka, termasuk memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk memantau aktivitas karyawan.
Berita Terkait
-
Operator SPBU Malang Tilep 13 Ribu Liter Pertalite, Jual ke Jip Bromo
-
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
-
12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa