SuaraMalang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa SH ditangkap pada 26 November 2024 di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 ribu butir pil koplo dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram,” kata Dadang, Rabu (4/12/2024).
Diduga Pengedar Aktif
Menurut Dadang, SH diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Malang Raya. Barang bukti yang ditemukan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
“Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Bahaya Pil Koplo
Pil koplo jenis dobel L kerap menjadi incaran kalangan anak muda, meskipun efeknya sangat berbahaya. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius.
Baca Juga: Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan siap diedarkan.
“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.
Pasal yang Menjerat Tersangka
- SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
- Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Membongkar Jaringan
Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M