SuaraMalang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa SH ditangkap pada 26 November 2024 di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 ribu butir pil koplo dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram,” kata Dadang, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
Diduga Pengedar Aktif
Menurut Dadang, SH diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Malang Raya. Barang bukti yang ditemukan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
“Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Bahaya Pil Koplo
Pil koplo jenis dobel L kerap menjadi incaran kalangan anak muda, meskipun efeknya sangat berbahaya. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius.
Baca Juga: Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan siap diedarkan.
“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.
Pasal yang Menjerat Tersangka
- SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
- Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Membongkar Jaringan
Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Pil Koplo di Jayapura
-
Saingi Korupsi Harvey Moeis, Bisnis Pil Koplo di Semarang Cuan Triliunan dalam Seminggu
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Polisi Bongkar Kasus Sabu dalam Kemasan Teh di Bandung dan Pil Koplo di Temanggung
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Kabar Terkini Sunhaji Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah, Pulang Umrah Dapat Rezeki Ratusan Juta
- Rizky Billar Bongkar Kebohongan Bersama Istri Selama Lebih dari Dua Tahun: Maaf Ya Selama Ini...
Pilihan
-
Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
-
Bertahan Hidup di Laut, Kukuh Bawa Jenazah Temannya Selamat ke Pelabuhan
-
Ironi IKN: Pembangunan Megaproyek, tapi 113 Desa di Kaltim Masih Gelap Gulita
Terkini
-
Cara Efektif Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone untuk Lindungi BRImo Anda
-
Kuncoro Soroti Stamina Pemain Arema FC Saat Lawan PSBS Biak
-
Polres Batu Berlakukan One Way Selama Libur Akhir Tahun, Berikut Ini Rutenya
-
Kuncoro Ambil Alih Arema FC, PSBS Biak Jadi Ujian Pertamanya
-
Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?