SuaraMalang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa SH ditangkap pada 26 November 2024 di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 ribu butir pil koplo dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram,” kata Dadang, Rabu (4/12/2024).
Diduga Pengedar Aktif
Menurut Dadang, SH diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Malang Raya. Barang bukti yang ditemukan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
“Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Bahaya Pil Koplo
Pil koplo jenis dobel L kerap menjadi incaran kalangan anak muda, meskipun efeknya sangat berbahaya. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius.
Baca Juga: Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan siap diedarkan.
“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.
Pasal yang Menjerat Tersangka
- SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
- Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Membongkar Jaringan
Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.
Berita Terkait
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos