SuaraMalang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa SH ditangkap pada 26 November 2024 di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 ribu butir pil koplo dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram,” kata Dadang, Rabu (4/12/2024).
Diduga Pengedar Aktif
Menurut Dadang, SH diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Malang Raya. Barang bukti yang ditemukan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.
“Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Bahaya Pil Koplo
Pil koplo jenis dobel L kerap menjadi incaran kalangan anak muda, meskipun efeknya sangat berbahaya. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius.
Baca Juga: Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan siap diedarkan.
“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.
Pasal yang Menjerat Tersangka
- SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
- Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Membongkar Jaringan
Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.
Berita Terkait
-
Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Motif Misterius! Polisi Selidiki Penganiayaan Sadis Suami Terhadap Istri di Kios Martabak
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Toko Martabak Malang, Korban Kritis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan