Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 14 November 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. (pixabay)

SuaraMalang.id - Aksi kekerasan rumah tangga terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ketika seorang suami berinisial AF tega menganiaya istrinya, KL, menggunakan pisau dapur.

Kejadian yang berlangsung pada Kamis pagi ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa tragis ini terjadi di toko martabak, tempat usaha pasangan tersebut di Desa Asrikaton. Berdasarkan informasi dari Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang, Iptu Andika Zanuar, pelaku menggunakan pisau dapur dalam penganiayaan ini.

"Penganiayaannya menggunakan pisau dapur, dan pelaku melakukan pembacokan terhadap istrinya," ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Pilkada 2024: 7 TPS di Malang Rawan Bencana, Distribusi Logistik Jadi Tantangan

Akibat serangan itu, korban menderita luka bacok di tangan kanan, yang diduga merupakan hasil upaya korban menangkis serangan.

Pelaku sendiri dilaporkan mengalami luka ringan saat warga berusaha melerai dan menyelamatkan korban.

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RSAU dr. M. Munir Lanud Abdulrachman Saleh untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku juga tengah menjalani perawatan medis sebelum rencananya akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Setelah kondisi pelaku stabil, kami akan melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait motif pelaku," jelas Andika.

Baca Juga: Gagal Kaya! 2 Residivis Kedapatan Edarkan 1.496 Butir Ekstasi di Malang

AF kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki motif di balik penganiayaan yang mengejutkan ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More