Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi cerai. Kepala Desa Sidoasri, Andiek Ismanto, membantah kabar hoaks mengenai aturan denda perceraian sebesar Rp300 juta di wilayahnya. [freepik.com/freepik]
Baca 10 detik
  • Kepala Desa Sidoasri, Andiek Ismanto, membantah kabar hoaks mengenai aturan denda perceraian sebesar Rp300 juta di wilayahnya.
  • Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan peraturan resmi, namun menyarankan pasangan pekerja migran membuat kesepakatan kompensasi rumah tangga.
  • Kebijakan kesepakatan ini bertujuan mencegah konflik serta melindungi aset keluarga dari risiko perceraian sepihak para pekerja migran.

SuaraMalang.id - Belakangan ini, Desa Sidoasri di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mendadak jadi buah bibir. Isunya pasangan suami istri yang nekat bercerai di desa ini disebut-sebut wajib membayar denda fantastis senilai Rp300 juta.

Kepala Desa Sidoasri, Andiek Ismanto, segera memberikan klarifikasi atas liarnya informasi tersebut. Dengan tegas, ia memastikan bahwa aturan denda ratusan juta itu hanyalah isapan jempol alias hoaks.

Andiek menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan peraturan desa (Perdes), baik tertulis maupun lisan, yang mematok denda bagi warga yang berpisah.

Namun, ia mengakui ada sebuah kebijakan kekeluargaan yang mungkin disalahartikan oleh oknum tertentu hingga menjadi bola salju hoaks.

Kebijakan itu ditujukan khusus bagi warga yang hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ke luar negeri.

"Kami menyarankan pasangan yang salah satunya akan bekerja ke luar negeri untuk membuat kesepakatan bersama di awal. Tujuannya untuk mengantisipasi hal terburuk dalam rumah tangga," ungkap Andiek, Selasa (7/7/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Dalam kesepakatan itu, Pasutri dipersilakan menentukan sendiri kompensasi jika terjadi pengkhianatan atau perceraian di kemudian hari.

"Kami tidak pernah menyebut nominal. Mau Rp20 juta atau Rp50 juta, itu hak dan kesepakatan mereka sendiri, bukan denda untuk desa," tambahnya.

Latar belakang saran ini bukan tanpa alasan. Sebagai desa dengan populasi sekitar 6.000 jiwa, Sidoasri kerap menghadapi fenomena perceraian sepihak.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu

Seringkali, sang suami yang berada di desa tiba-tiba menerima surat cerai dari istrinya yang sedang bekerja di luar negeri tanpa ada komunikasi sebelumnya.

Situasi ini seringkali berakhir dengan konflik fatal. Tak jarang, rumah yang dibangun dengan tetesan keringat di perantauan justru dihancurkan atau dibongkar karena sengketa setelah berpisah.

"Kami khawatir kejadian itu terus terulang. Itulah mengapa kesepakatan di awal sangat penting sebagai benteng komitmen," tegas Andiek.

Bagi Andiek, esensi dari isu ini bukanlah soal uang atau denda, melainkan soal menjaga keutuhan keluarga. Ia mengimbau para PMI dan keluarganya di desa untuk lebih dewasa dalam menghadapi gesekan rumah tangga.

"Jangan sampai masalah kecil dibesar-besarkan hingga memicu pembongkaran rumah atau perusakan aset. Keharmonisan harus dijaga agar pengorbanan bekerja jauh di negeri orang tidak berujung sia-sia," pungkasnya.

Load More