SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait penyelewengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyangkut sebuah toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasus Bermula dari Penyewaan Ilegal Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Tri Agung Radityo, menjelaskan kasus ini bermula dari izin sewa yang diberikan kepada seorang berinisial H untuk memanfaatkan lahan seluas 1.498 meter persegi dengan kontrak selama lima tahun sejak 2012.
Namun, H diduga mengalihkan aset tersebut kepada pihak swasta tanpa izin dari Pemkot Malang.
“H ini menyewakan lahan tersebut kepada pihak swasta dengan durasi kontrak selama 20 tahun hingga 2032, senilai Rp 6,7 miliar. Padahal, ia hanya membayar sewa izin pengelolaan lahan kepada Pemkot sebesar Rp 50 hingga 60 juta,” jelas Agung, Selasa (3/12/2024).
Melanggar Ketentuan Perda Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, aset pemerintah yang disewakan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, durasi kontrak maksimal hanya lima tahun. Tindakan H yang memperpanjang kontrak hingga 20 tahun dianggap melanggar ketentuan ini.
Temuan awal terkait penyelewengan aset ini telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2017 dan 2018. Kejari Kota Malang kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Proses Penyelidikan Intensif Dalam penyelidikan, Kejari Kota Malang telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi. Selain itu, ahli dari BPK RI telah didatangkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang diperkirakan membutuhkan waktu 25 hari sejak dimulai pada 25 November 2024.
Baca Juga: Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
“Kami menunggu hasil penghitungan dari BPK untuk langkah selanjutnya. Penghitungan ini adalah perhitungan pasti, sehingga kapan hasil itu keluar, kami serahkan sepenuhnya kepada BPK,” ujar Agung.
Langkah Selanjutnya Setelah hasil penghitungan kerugian selesai, Kejari Kota Malang berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di Kota Malang, serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang.
Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna melindungi aset pemerintah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Pemukulan dan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Selidiki Kericuhan Pilkada Malang
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Strategi Baru Kota Malang: Target PAD Turun, Realisasi Justru Meningkat?
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang