SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait penyelewengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyangkut sebuah toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasus Bermula dari Penyewaan Ilegal Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Tri Agung Radityo, menjelaskan kasus ini bermula dari izin sewa yang diberikan kepada seorang berinisial H untuk memanfaatkan lahan seluas 1.498 meter persegi dengan kontrak selama lima tahun sejak 2012.
Namun, H diduga mengalihkan aset tersebut kepada pihak swasta tanpa izin dari Pemkot Malang.
“H ini menyewakan lahan tersebut kepada pihak swasta dengan durasi kontrak selama 20 tahun hingga 2032, senilai Rp 6,7 miliar. Padahal, ia hanya membayar sewa izin pengelolaan lahan kepada Pemkot sebesar Rp 50 hingga 60 juta,” jelas Agung, Selasa (3/12/2024).
Melanggar Ketentuan Perda Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, aset pemerintah yang disewakan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, durasi kontrak maksimal hanya lima tahun. Tindakan H yang memperpanjang kontrak hingga 20 tahun dianggap melanggar ketentuan ini.
Temuan awal terkait penyelewengan aset ini telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2017 dan 2018. Kejari Kota Malang kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Proses Penyelidikan Intensif Dalam penyelidikan, Kejari Kota Malang telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi. Selain itu, ahli dari BPK RI telah didatangkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang diperkirakan membutuhkan waktu 25 hari sejak dimulai pada 25 November 2024.
Baca Juga: Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
“Kami menunggu hasil penghitungan dari BPK untuk langkah selanjutnya. Penghitungan ini adalah perhitungan pasti, sehingga kapan hasil itu keluar, kami serahkan sepenuhnya kepada BPK,” ujar Agung.
Langkah Selanjutnya Setelah hasil penghitungan kerugian selesai, Kejari Kota Malang berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di Kota Malang, serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang.
Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna melindungi aset pemerintah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Pemukulan dan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Selidiki Kericuhan Pilkada Malang
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Strategi Baru Kota Malang: Target PAD Turun, Realisasi Justru Meningkat?
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%