SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait penyelewengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyangkut sebuah toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasus Bermula dari Penyewaan Ilegal Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Tri Agung Radityo, menjelaskan kasus ini bermula dari izin sewa yang diberikan kepada seorang berinisial H untuk memanfaatkan lahan seluas 1.498 meter persegi dengan kontrak selama lima tahun sejak 2012.
Namun, H diduga mengalihkan aset tersebut kepada pihak swasta tanpa izin dari Pemkot Malang.
“H ini menyewakan lahan tersebut kepada pihak swasta dengan durasi kontrak selama 20 tahun hingga 2032, senilai Rp 6,7 miliar. Padahal, ia hanya membayar sewa izin pengelolaan lahan kepada Pemkot sebesar Rp 50 hingga 60 juta,” jelas Agung, Selasa (3/12/2024).
Melanggar Ketentuan Perda Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, aset pemerintah yang disewakan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, durasi kontrak maksimal hanya lima tahun. Tindakan H yang memperpanjang kontrak hingga 20 tahun dianggap melanggar ketentuan ini.
Temuan awal terkait penyelewengan aset ini telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 2017 dan 2018. Kejari Kota Malang kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Proses Penyelidikan Intensif Dalam penyelidikan, Kejari Kota Malang telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi. Selain itu, ahli dari BPK RI telah didatangkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang diperkirakan membutuhkan waktu 25 hari sejak dimulai pada 25 November 2024.
Baca Juga: Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
“Kami menunggu hasil penghitungan dari BPK untuk langkah selanjutnya. Penghitungan ini adalah perhitungan pasti, sehingga kapan hasil itu keluar, kami serahkan sepenuhnya kepada BPK,” ujar Agung.
Langkah Selanjutnya Setelah hasil penghitungan kerugian selesai, Kejari Kota Malang berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di Kota Malang, serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan di masa mendatang.
Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna melindungi aset pemerintah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Pemukulan dan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Selidiki Kericuhan Pilkada Malang
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Strategi Baru Kota Malang: Target PAD Turun, Realisasi Justru Meningkat?
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas