SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Video tersebut menunjukkan seorang oknum polisi yang disebut meminta uang kepada pelanggar, namun Satlantas menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak akurat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menjelaskan bahwa insiden yang sebenarnya terjadi adalah proses tilang rutin terhadap seorang pelajar yang melanggar aturan lalu lintas di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Sukun, Bripka Danu Aji yang didampingi oleh Kanit Lantas Polsek Sukun, Ipda Winarto, sedang melaksanakan giat poros pagi dan memberhentikan pelajar pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat kendaraan, seperti STNK maupun SIM.
"Setelah berhenti, pelanggar dijelaskan oleh petugas bahwa STNK dapat dijadikan jaminan tilang, namun pelanggar tidak membawa STNK sehingga harus menghubungi orang tuanya," terang Fitria, Selasa (12/11/2024).
Ibu pelanggar kemudian datang membawa STNK, tetapi setelah diperiksa, surat tersebut ternyata sudah tidak berlaku sejak tahun 2020, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk penilangan.
Menurut Fitria, pelanggar kemudian menanyakan jumlah denda tilang. Anggota polisi lalu menunjukkan buku tilang yang mencantumkan denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pelajar tersebut, denda maksimal yang tercantum adalah Rp 500.000. Namun, ketika pelanggar menyampaikan informasi kepada ayahnya melalui telepon, terjadilah kesalahpahaman yang akhirnya divideokan dan menyebar di media sosial.
"Dalam video yang beredar, pelanggar menyebutkan bahwa petugas meminta Rp 500.000, padahal petugas hanya menunjukkan denda maksimal yang tertera di buku tilang, bukan meminta uang langsung," tegas Fitria.
Baca Juga: Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
Satlantas Polresta Malang Kota berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap petugas kepolisian.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
-
Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Kutuk, Malang: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mencekam
-
Tragis! Buruh Lansia Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kutuk Malang
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!