SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Video tersebut menunjukkan seorang oknum polisi yang disebut meminta uang kepada pelanggar, namun Satlantas menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak akurat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menjelaskan bahwa insiden yang sebenarnya terjadi adalah proses tilang rutin terhadap seorang pelajar yang melanggar aturan lalu lintas di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Sukun, Bripka Danu Aji yang didampingi oleh Kanit Lantas Polsek Sukun, Ipda Winarto, sedang melaksanakan giat poros pagi dan memberhentikan pelajar pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat kendaraan, seperti STNK maupun SIM.
"Setelah berhenti, pelanggar dijelaskan oleh petugas bahwa STNK dapat dijadikan jaminan tilang, namun pelanggar tidak membawa STNK sehingga harus menghubungi orang tuanya," terang Fitria, Selasa (12/11/2024).
Ibu pelanggar kemudian datang membawa STNK, tetapi setelah diperiksa, surat tersebut ternyata sudah tidak berlaku sejak tahun 2020, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk penilangan.
Menurut Fitria, pelanggar kemudian menanyakan jumlah denda tilang. Anggota polisi lalu menunjukkan buku tilang yang mencantumkan denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pelajar tersebut, denda maksimal yang tercantum adalah Rp 500.000. Namun, ketika pelanggar menyampaikan informasi kepada ayahnya melalui telepon, terjadilah kesalahpahaman yang akhirnya divideokan dan menyebar di media sosial.
"Dalam video yang beredar, pelanggar menyebutkan bahwa petugas meminta Rp 500.000, padahal petugas hanya menunjukkan denda maksimal yang tertera di buku tilang, bukan meminta uang langsung," tegas Fitria.
Baca Juga: Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
Satlantas Polresta Malang Kota berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap petugas kepolisian.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
-
Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Kutuk, Malang: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mencekam
-
Tragis! Buruh Lansia Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kutuk Malang
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!