SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Video tersebut menunjukkan seorang oknum polisi yang disebut meminta uang kepada pelanggar, namun Satlantas menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak akurat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menjelaskan bahwa insiden yang sebenarnya terjadi adalah proses tilang rutin terhadap seorang pelajar yang melanggar aturan lalu lintas di Simpang 3 Janti, Sukun, Kota Malang, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Sukun, Bripka Danu Aji yang didampingi oleh Kanit Lantas Polsek Sukun, Ipda Winarto, sedang melaksanakan giat poros pagi dan memberhentikan pelajar pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat kendaraan, seperti STNK maupun SIM.
"Setelah berhenti, pelanggar dijelaskan oleh petugas bahwa STNK dapat dijadikan jaminan tilang, namun pelanggar tidak membawa STNK sehingga harus menghubungi orang tuanya," terang Fitria, Selasa (12/11/2024).
Ibu pelanggar kemudian datang membawa STNK, tetapi setelah diperiksa, surat tersebut ternyata sudah tidak berlaku sejak tahun 2020, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk penilangan.
Menurut Fitria, pelanggar kemudian menanyakan jumlah denda tilang. Anggota polisi lalu menunjukkan buku tilang yang mencantumkan denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pelajar tersebut, denda maksimal yang tercantum adalah Rp 500.000. Namun, ketika pelanggar menyampaikan informasi kepada ayahnya melalui telepon, terjadilah kesalahpahaman yang akhirnya divideokan dan menyebar di media sosial.
"Dalam video yang beredar, pelanggar menyebutkan bahwa petugas meminta Rp 500.000, padahal petugas hanya menunjukkan denda maksimal yang tertera di buku tilang, bukan meminta uang langsung," tegas Fitria.
Baca Juga: Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
Satlantas Polresta Malang Kota berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap petugas kepolisian.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Modus Pura-pura Beli, 2 Emak-emak Gasak Gelang Emas Rp15 Juta
-
Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Kutuk, Malang: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mencekam
-
Tragis! Buruh Lansia Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kutuk Malang
-
Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
-
Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan