SuaraMalang.id - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kegiatan judi slot online di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung Asta Cita Presiden Joko Widodo dalam memberantas kejahatan siber dan judi online.
“Kami bertekad kuat untuk membersihkan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti judi online,” ujar Sholeh di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Dua tersangka, yang diketahui bernama Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
Mereka ditangkap saat asyik bermain judi slot menggunakan ponsel pribadi di warung kopi tersebut. Menurut laporan, keduanya telah menghabiskan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk bermain mesin slot online.
“Tersangka mengaku sudah tiga bulan ini kecanduan bermain judi online. Rata-rata umur mereka adalah 25 tahun,” tambah Sholeh.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari bandar judi yang terlibat.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit ponsel Android dan kartu tanda penduduk dari kedua tersangka.
Sholeh, yang baru saja menjabat selama sepekan sebagai Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk memerangi judi online di kota Malang.
Baca Juga: 'Cuma ke Warung Depan', Alasan Klasik Pelanggar Lalu Lintas di Malang Tak Pakai Helm
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian yang termaktub dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
'Cuma ke Warung Depan', Alasan Klasik Pelanggar Lalu Lintas di Malang Tak Pakai Helm
-
Dugaan Korupsi TPA Supiturang, Abah Anton Dipanggil Polisi di Tengah Pilkada
-
Diduga Terlibat Kasus TPA Supiturang, 2 Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Polisi
-
Terekam CCTV, Pencurian Besi 200 Kg di Pasar Besi Malang, Pelaku Bermotor Fazzio Merah
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!