SuaraMalang.id - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kegiatan judi slot online di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung Asta Cita Presiden Joko Widodo dalam memberantas kejahatan siber dan judi online.
“Kami bertekad kuat untuk membersihkan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti judi online,” ujar Sholeh di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Dua tersangka, yang diketahui bernama Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
Mereka ditangkap saat asyik bermain judi slot menggunakan ponsel pribadi di warung kopi tersebut. Menurut laporan, keduanya telah menghabiskan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk bermain mesin slot online.
“Tersangka mengaku sudah tiga bulan ini kecanduan bermain judi online. Rata-rata umur mereka adalah 25 tahun,” tambah Sholeh.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari bandar judi yang terlibat.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit ponsel Android dan kartu tanda penduduk dari kedua tersangka.
Sholeh, yang baru saja menjabat selama sepekan sebagai Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk memerangi judi online di kota Malang.
Baca Juga: 'Cuma ke Warung Depan', Alasan Klasik Pelanggar Lalu Lintas di Malang Tak Pakai Helm
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian yang termaktub dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
'Cuma ke Warung Depan', Alasan Klasik Pelanggar Lalu Lintas di Malang Tak Pakai Helm
-
Dugaan Korupsi TPA Supiturang, Abah Anton Dipanggil Polisi di Tengah Pilkada
-
Diduga Terlibat Kasus TPA Supiturang, 2 Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Polisi
-
Terekam CCTV, Pencurian Besi 200 Kg di Pasar Besi Malang, Pelaku Bermotor Fazzio Merah
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri