Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:43 WIB
Abah Anton saar mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Malang di PKB. [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochammad Anton, telah dipanggil oleh Polresta Malang Kota terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang difungsikan sebagai Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supiturang.

Selain Anton, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, yakni Cipto Wiyono dan Wasto, juga turut dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) Abah Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi), Wiwid Tuhu Prasetyanto.

Namun, Wiwid mengklarifikasi bahwa pemanggilan tersebut adalah undangan klarifikasi, bukan panggilan projustitia.

Baca Juga: Pilih yang Berkopyah! Takmir dan Guru Ngaji di Lowokwaru Deklarasikan Dukungan untuk Abah Anton

“Dalam konteks ini, undangan berbeda dengan panggilan projustitia, jadi jangan salah tafsir,” ujar Wiwid.

Wiwid juga menekankan bahwa Abah Anton saat ini tengah menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, proses hukum terhadap peserta pemilu yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana sebaiknya ditunda hingga Pilkada selesai.

“Kami berharap agar perkara hukum ini tidak digunakan sebagai bahan kampanye hitam yang bisa mempengaruhi jalannya Pilkada Kota Malang. Kami ingin Pilkada berlangsung secara fair, di mana kontestan bersaing dengan program-program yang membawa kebaikan bagi Kota Malang,” tambah Wiwid.

Dalam putusan pengadilan nomor: 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, nama Mochammad Anton disebutkan dalam kasus permohonan persetujuan pelaksanaan investasi pembangunan dan pengelolaan lahan TPA Supiturang.

Baca Juga: Polemik Kampanye Pilkada Malang: Tim Gus Anggap Dua Kades Terlibat, Bawaslu Sebut Langgar UU Lain

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anton menerima laporan dari Cipto Wiyono, yang saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang saat itu, Arif Wicaksono, atas permintaan pengusaha bernama Daniel.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses investasi pembangunan dan pengelolaan lahan TPA Supiturang.

Kasus ini menyeret nama-nama besar di Pemerintah Kota Malang pada tahun 2015, termasuk Cipto Wiyono dan Wasto yang turut berperan dalam pertemuan-pertemuan yang terkait dengan pengelolaan lahan tersebut.

Abah Anton dan timnya berharap agar Pilkada 2024 bisa berjalan kondusif tanpa gangguan isu-isu negatif terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More