SuaraMalang.id - Menjelang kampanye akbar Pilkada Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan aturan penting terkait penyelenggaraan acara kampanye.
Sesuai Pasal 41 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye akbar hanya boleh berlangsung dari pukul 09.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyatakan bahwa batas waktu ini ditetapkan untuk mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari.
“Kampanye akbar harus selesai sebelum pukul 6 sore. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum,” jelas Ali.
Selain batas waktu, KPU Kota Malang juga membatasi jumlah peserta kampanye akbar untuk menjaga ketertiban. Setiap kampanye dibatasi hingga 5.000 pendukung.
Sebelum menggelar kampanye, setiap pasangan calon (paslon) dan timnya juga wajib menginformasikan jadwal dan rencana pelaksanaan kampanye ke KPU.
“Setiap paslon hanya boleh mengadakan kampanye akbar sekali, dan di satu hari tersebut tidak boleh ada dua rapat umum. Informasi pelaksanaannya harus disampaikan ke KPU Kota Malang terlebih dahulu,” tambah Ali.
Dalam hal penyediaan lokasi, KPU Kota Malang tidak memfasilitasi tempat khusus untuk kampanye. Namun, Pemerintah Kota Malang telah menyediakan dua fasilitas olahraga yang dapat digunakan, yaitu Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
Pilkada Kota Malang tahun ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (paslon nomor 1), Heri Cahyono-Ganis Rumpoko (paslon nomor 2), dan Mochammad Anton-Dimyati Ayatulloh (paslon nomor 3).
Baca Juga: Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
KPU Kota Malang mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang aman dan tertib.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
-
Gairahkan Ekonomi Kreatif, Paslon WALI Andalkan Program 1.000 Event
-
Catat! Jadwal dan Tema Debat Panas Pilkada Kota Malang 2024
-
H-43 Pilkada Kota Batu: Logistik Siap, Surat Suara Ditunggu Akhir Oktober
-
Debat Perdana Pilkada Kota Malang Diundur, Ada Apa?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah