SuaraMalang.id - Menjelang kampanye akbar Pilkada Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan aturan penting terkait penyelenggaraan acara kampanye.
Sesuai Pasal 41 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye akbar hanya boleh berlangsung dari pukul 09.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyatakan bahwa batas waktu ini ditetapkan untuk mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari.
“Kampanye akbar harus selesai sebelum pukul 6 sore. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum,” jelas Ali.
Baca Juga: Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
Selain batas waktu, KPU Kota Malang juga membatasi jumlah peserta kampanye akbar untuk menjaga ketertiban. Setiap kampanye dibatasi hingga 5.000 pendukung.
Sebelum menggelar kampanye, setiap pasangan calon (paslon) dan timnya juga wajib menginformasikan jadwal dan rencana pelaksanaan kampanye ke KPU.
“Setiap paslon hanya boleh mengadakan kampanye akbar sekali, dan di satu hari tersebut tidak boleh ada dua rapat umum. Informasi pelaksanaannya harus disampaikan ke KPU Kota Malang terlebih dahulu,” tambah Ali.
Dalam hal penyediaan lokasi, KPU Kota Malang tidak memfasilitasi tempat khusus untuk kampanye. Namun, Pemerintah Kota Malang telah menyediakan dua fasilitas olahraga yang dapat digunakan, yaitu Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
Pilkada Kota Malang tahun ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (paslon nomor 1), Heri Cahyono-Ganis Rumpoko (paslon nomor 2), dan Mochammad Anton-Dimyati Ayatulloh (paslon nomor 3).
Baca Juga: Gairahkan Ekonomi Kreatif, Paslon WALI Andalkan Program 1.000 Event
KPU Kota Malang mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang aman dan tertib.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
-
Gairahkan Ekonomi Kreatif, Paslon WALI Andalkan Program 1.000 Event
-
Catat! Jadwal dan Tema Debat Panas Pilkada Kota Malang 2024
-
H-43 Pilkada Kota Batu: Logistik Siap, Surat Suara Ditunggu Akhir Oktober
-
Debat Perdana Pilkada Kota Malang Diundur, Ada Apa?
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi