SuaraMalang.id - Menjelang kampanye akbar Pilkada Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan aturan penting terkait penyelenggaraan acara kampanye.
Sesuai Pasal 41 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye akbar hanya boleh berlangsung dari pukul 09.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyatakan bahwa batas waktu ini ditetapkan untuk mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari.
“Kampanye akbar harus selesai sebelum pukul 6 sore. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum,” jelas Ali.
Selain batas waktu, KPU Kota Malang juga membatasi jumlah peserta kampanye akbar untuk menjaga ketertiban. Setiap kampanye dibatasi hingga 5.000 pendukung.
Sebelum menggelar kampanye, setiap pasangan calon (paslon) dan timnya juga wajib menginformasikan jadwal dan rencana pelaksanaan kampanye ke KPU.
“Setiap paslon hanya boleh mengadakan kampanye akbar sekali, dan di satu hari tersebut tidak boleh ada dua rapat umum. Informasi pelaksanaannya harus disampaikan ke KPU Kota Malang terlebih dahulu,” tambah Ali.
Dalam hal penyediaan lokasi, KPU Kota Malang tidak memfasilitasi tempat khusus untuk kampanye. Namun, Pemerintah Kota Malang telah menyediakan dua fasilitas olahraga yang dapat digunakan, yaitu Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
Pilkada Kota Malang tahun ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (paslon nomor 1), Heri Cahyono-Ganis Rumpoko (paslon nomor 2), dan Mochammad Anton-Dimyati Ayatulloh (paslon nomor 3).
Baca Juga: Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
KPU Kota Malang mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi terciptanya Pilkada yang aman dan tertib.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kerja Berat, Warga Enggan Jadi Anggota KPPS di Pilkada Kota Malang
-
Gairahkan Ekonomi Kreatif, Paslon WALI Andalkan Program 1.000 Event
-
Catat! Jadwal dan Tema Debat Panas Pilkada Kota Malang 2024
-
H-43 Pilkada Kota Batu: Logistik Siap, Surat Suara Ditunggu Akhir Oktober
-
Debat Perdana Pilkada Kota Malang Diundur, Ada Apa?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025