Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:45 WIB
ilustrasi sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Meskipun sound horeg diminati banyak kalangan, Sanusi tidak memungkiri adanya pro dan kontra di masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintahannya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyelenggaraan sound horeg. Peraturan ini terus dikaji dan dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan di masyarakat.

"Kami perlu duduk bareng dan menampung semua aspirasi masyarakat. Kita bicarakan agar semua pihak merasa terayomi," jelas Sanusi.

Ia juga menyatakan bahwa pelaksanaan sound horeg akan diatur lebih rinci, termasuk batasan desibel suara dan ketentuan waktu pelaksanaan agar tidak mengganggu aktivitas lain, seperti jam pelajaran di sekolah.

Baca Juga: Janji Kampanye: Cabup Malang Siap Perjuangkan Penurunan Cukai Rokok

"Tetap kami dukung, karena ini sudah menjadi tradisi. Namun dengan catatan, harus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More