SuaraMalang.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan atau berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jika menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye, terutama pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Iwan, semakin banyak muncul APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat penting.
"Harapan saya, masyarakat dan seluruh jajaran dalam ketentuan pemasangan APK, pelaksanaan kampanye itu tentunya sudah ada pihak terkait, terutama di Bawaslu," ujar Iwan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan Bawaslu agar pelanggaran yang dilaporkan dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi masalah lain yang lebih besar.
"Masyarakat sebaiknya melaporkan ke Bawaslu agar ada tindakan yang cepat sehingga masalah tidak melebar ke hal-hal yang tidak kita inginkan," tambahnya.
Selain itu, Iwan juga berharap peserta Pilkada Kota Malang, khususnya para calon kepala daerah, menginstruksikan tim pemenangan masing-masing untuk mematuhi aturan kampanye, baik dalam pemasangan APK, kampanye tertutup, maupun kampanye terbuka.
"Kita semua ingin menghindari konflik yang dapat mencemarkan nama baik Kota Malang," tegasnya.
Iwan optimistis bahwa semua kontestan Pilkada Kota Malang memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Kota Malang menjadi lebih baik.
Sementara itu, Iwan memastikan bahwa persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang berjalan dengan kondusif. Meskipun demikian, koordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan netralitas dan kelancaran pesta demokrasi, termasuk netralitas di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang.
Baca Juga: Vandalisme Marak, APK Paslon WALI Kembali Dirusak di Malang
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Vandalisme Marak, APK Paslon WALI Kembali Dirusak di Malang
-
Tim SALAF Meradang Usai APK Dirusak, Bawaslu Kabupaten Malang: Bisa Diproses Pidana
-
Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
-
Nurochman-Heli Janjikan Perluas PIP, Ribuan Pelajar di Batu Bakal Dapat Bantuan Pendidikan
-
Paslon Borong Sembako, Warga Malang Terancam Inflasi? Ini Kata Pj Wali Kota
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah