- Yai Mim resmi jadi tersangka pornografi usai gelar perkara polisi.
- Penahanan belum dilakukan Polres Malang Kota, penyidik jadwalkan pemanggilan tersangka.
- Kuasa hukum minta hormati proses hukum dan praduga tak bersalah.
SuaraMalang.id - Penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi resmi dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.
Imam Muslimin alias Yai Mim kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana laporan yang masuk ke kepolisian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan gelar perkara terkait Yai Mim tersangka pornografi digelar pada Selasa (6/1/2025).
Proses tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pembahasan penyidik, perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga status hukum Yai Mim dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (7/1/2025).
Kasus Yai Mim tersangka pornografi bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 338/11/2025.
Dalam laporannya, Sahara menuding Yai Mim melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.
Aparat kepolisian masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut.
Ia berharap proses hukum terhadap Yai Mim tersangka pornografi dapat berjalan tegas dan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyebut hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi.
Menurutnya, terdapat kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi.
Fakhruddin menilai penetapan Yai Mim tersangka pornografi merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan praperadilan.
“Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus AKBP Didik: Tes Urine Serentak Diberlakukan untuk Seluruh Anggota Polri
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!