- Yai Mim resmi jadi tersangka pornografi usai gelar perkara polisi.
- Penahanan belum dilakukan Polres Malang Kota, penyidik jadwalkan pemanggilan tersangka.
- Kuasa hukum minta hormati proses hukum dan praduga tak bersalah.
SuaraMalang.id - Penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi resmi dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.
Imam Muslimin alias Yai Mim kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana laporan yang masuk ke kepolisian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan gelar perkara terkait Yai Mim tersangka pornografi digelar pada Selasa (6/1/2025).
Proses tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pembahasan penyidik, perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga status hukum Yai Mim dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (7/1/2025).
Kasus Yai Mim tersangka pornografi bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 338/11/2025.
Dalam laporannya, Sahara menuding Yai Mim melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.
Aparat kepolisian masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut.
Ia berharap proses hukum terhadap Yai Mim tersangka pornografi dapat berjalan tegas dan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyebut hasil gelar perkara masih mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi.
Menurutnya, terdapat kemungkinan penerapan pasal pencabulan verbal serta Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana