SuaraMalang.id - Calon Bupati Malang nomor urut 1, HM. Sanusi, berkomitmen untuk memperjuangkan agar cukai rokok tidak terus-menerus mengalami kenaikan.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pasangan calon (paslon) HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) adalah mengusulkan peninjauan kembali kebijakan cukai rokok kepada Pemerintah Pusat.
Komitmen ini disampaikan oleh HM. Sanusi, yang akrab disapa Abah Sanusi, setelah menggelar kampanye di sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Malang pada Rabu (16/10/2024).
Sanusi menyatakan bahwa cukai rokok yang tinggi memberikan beban berat bagi industri rokok dan bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
"Kami akan mengusulkan kepada presiden dan kementerian terkait agar pajak cukai rokok ditinjau kembali, karena beban pajak yang terlalu tinggi sangat memberatkan industri rokok," ujar Abah Sanusi di sela kampanye.
Sanusi, yang mengunjungi pabrik rokok di Kecamatan Dampit, Pagelaran, Tajinan, dan Turen, mendengar langsung aspirasi dari para pekerja dan pemilik pabrik.
Salah satu keluhan utama adalah kenaikan cukai rokok yang berulang kali, yang berdampak pada keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.
"Harapannya, cukai rokok tidak terus naik tiap tahun. Industri rokok ini banyak menyerap tenaga kerja di Kabupaten Malang," ungkap Sanusi.
Sanusi juga menyoroti pentingnya industri rokok sebagai penyedia lapangan kerja di Kabupaten Malang, dengan setiap pabrik menyerap ratusan hingga ribuan pekerja.
Baca Juga: 'Lupakan Mantan, Ono Puskesmas Mental!' Janji Gratis Konsultasi di Pilkada Kota Malang
Saat ini, Kabupaten Malang memiliki lebih dari 100 pabrik rokok, dengan sebagian besar pekerja digaji sesuai UMR, bahkan ada yang lebih tinggi.
Namun, Sanusi memperingatkan bahwa kenaikan cukai rokok yang terus-menerus bisa mengancam ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan para pekerja.
"Jika cukai terus naik, keuntungan pabrik berkurang, dan hal ini bisa berujung pada pengurangan karyawan," jelasnya.
Jika terpilih dalam Pilkada 2024, Paslon Salaf berencana mengajukan usulan pengurangan cukai rokok kepada Pemerintah Pusat guna menjaga kesejahteraan karyawan pabrik rokok dan memastikan industri tetap beroperasi dengan baik.
"Pengurangan cukai ini akan memungkinkan pabrik rokok mendapatkan pendapatan lebih besar, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan," kata Sanusi.
Di samping itu, Abah Sanusi menegaskan bahwa tidak ada pabrik rokok ilegal di Kabupaten Malang. Semua pabrik yang ia kunjungi memiliki izin resmi dan telah memasarkan produknya secara nasional.
Berita Terkait
-
'Lupakan Mantan, Ono Puskesmas Mental!' Janji Gratis Konsultasi di Pilkada Kota Malang
-
Pemasangan APK Liar Marak, Warga Diminta Lapor Bawaslu
-
Vandalisme Marak, APK Paslon WALI Kembali Dirusak di Malang
-
Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
-
Nurochman-Heli Janjikan Perluas PIP, Ribuan Pelajar di Batu Bakal Dapat Bantuan Pendidikan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025