SuaraMalang.id - Tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Sanusi-Lathifah (SALAF) melaporkan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat.
Liaison Officer Tim Pemenangan SALAF, Zulham Ahmad Mubarok mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan dugaan pidana pemilu. “Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap paslon kami. Tim siber kami telah menemukan bukti CCTV, dan hari ini kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Zulham dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Dia menyebutkan ada ratusan banner bergambar Sanusi-Lathifah yang dirusak. Pelaku diduga melakukannya pada malam hari.
Perusakan ini telah berlangsung selama 15 hari terakhir, terutama di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Kromengan, Ngajum, dan Wonosari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Wahyudi mengaku akan mengkaji kasus perusakan APK Sanusi-Lathifah.
“Hari ini kita terima laporan lebih dulu, kemudian kita buat kajian awal dalam 24 jam ini untuk dibawa ke Gakumdu. Setelah itu muncul, dugaannya apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” kata Wahyudi.
Sentral Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu juga akan turut memeriksa laporan tersebut. Jika memang terbukti dengan bukti yang cukup dilanjutkan ke kepolisian.
“Bawaslu menerima laporan dengan batas waktu 5 hari sampai bahasan tersebut masuk ke ranah Gakumdu,” ungkapnya.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
“Tapi kalau memenuhi unsur pidana, ya tergantung dari administrasinya apa pada saat laporan, misalnya terkait undang undang lain maka kita rekomendasikan ke instansi yang bersangkutan,” bebernya.
Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana.
“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari ke depan,” kata Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang