SuaraMalang.id - Tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Sanusi-Lathifah (SALAF) melaporkan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat.
Liaison Officer Tim Pemenangan SALAF, Zulham Ahmad Mubarok mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan dugaan pidana pemilu. “Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap paslon kami. Tim siber kami telah menemukan bukti CCTV, dan hari ini kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Zulham dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Dia menyebutkan ada ratusan banner bergambar Sanusi-Lathifah yang dirusak. Pelaku diduga melakukannya pada malam hari.
Perusakan ini telah berlangsung selama 15 hari terakhir, terutama di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Kromengan, Ngajum, dan Wonosari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Wahyudi mengaku akan mengkaji kasus perusakan APK Sanusi-Lathifah.
“Hari ini kita terima laporan lebih dulu, kemudian kita buat kajian awal dalam 24 jam ini untuk dibawa ke Gakumdu. Setelah itu muncul, dugaannya apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” kata Wahyudi.
Sentral Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu juga akan turut memeriksa laporan tersebut. Jika memang terbukti dengan bukti yang cukup dilanjutkan ke kepolisian.
“Bawaslu menerima laporan dengan batas waktu 5 hari sampai bahasan tersebut masuk ke ranah Gakumdu,” ungkapnya.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
“Tapi kalau memenuhi unsur pidana, ya tergantung dari administrasinya apa pada saat laporan, misalnya terkait undang undang lain maka kita rekomendasikan ke instansi yang bersangkutan,” bebernya.
Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana.
“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari ke depan,” kata Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata