SuaraMalang.id - Tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Sanusi-Lathifah (SALAF) melaporkan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat.
Liaison Officer Tim Pemenangan SALAF, Zulham Ahmad Mubarok mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan dugaan pidana pemilu. “Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap paslon kami. Tim siber kami telah menemukan bukti CCTV, dan hari ini kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Zulham dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Dia menyebutkan ada ratusan banner bergambar Sanusi-Lathifah yang dirusak. Pelaku diduga melakukannya pada malam hari.
Perusakan ini telah berlangsung selama 15 hari terakhir, terutama di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Kromengan, Ngajum, dan Wonosari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Wahyudi mengaku akan mengkaji kasus perusakan APK Sanusi-Lathifah.
“Hari ini kita terima laporan lebih dulu, kemudian kita buat kajian awal dalam 24 jam ini untuk dibawa ke Gakumdu. Setelah itu muncul, dugaannya apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” kata Wahyudi.
Sentral Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu juga akan turut memeriksa laporan tersebut. Jika memang terbukti dengan bukti yang cukup dilanjutkan ke kepolisian.
“Bawaslu menerima laporan dengan batas waktu 5 hari sampai bahasan tersebut masuk ke ranah Gakumdu,” ungkapnya.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
“Tapi kalau memenuhi unsur pidana, ya tergantung dari administrasinya apa pada saat laporan, misalnya terkait undang undang lain maka kita rekomendasikan ke instansi yang bersangkutan,” bebernya.
Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana.
“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari ke depan,” kata Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya
-
QLola by BRI, Solusi Cash Management untuk Payroll Perusahaan Skala Besar
-
BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles