SuaraMalang.id - Tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Sanusi-Lathifah (SALAF) melaporkan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat.
Liaison Officer Tim Pemenangan SALAF, Zulham Ahmad Mubarok mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan dugaan pidana pemilu. “Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap paslon kami. Tim siber kami telah menemukan bukti CCTV, dan hari ini kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Zulham dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Dia menyebutkan ada ratusan banner bergambar Sanusi-Lathifah yang dirusak. Pelaku diduga melakukannya pada malam hari.
Perusakan ini telah berlangsung selama 15 hari terakhir, terutama di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Kromengan, Ngajum, dan Wonosari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Wahyudi mengaku akan mengkaji kasus perusakan APK Sanusi-Lathifah.
“Hari ini kita terima laporan lebih dulu, kemudian kita buat kajian awal dalam 24 jam ini untuk dibawa ke Gakumdu. Setelah itu muncul, dugaannya apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” kata Wahyudi.
Sentral Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu juga akan turut memeriksa laporan tersebut. Jika memang terbukti dengan bukti yang cukup dilanjutkan ke kepolisian.
“Bawaslu menerima laporan dengan batas waktu 5 hari sampai bahasan tersebut masuk ke ranah Gakumdu,” ungkapnya.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Rp 50 Juta per RT per Tahun: Janji Manis Calon Wali Kota Malang atau PHP?
“Tapi kalau memenuhi unsur pidana, ya tergantung dari administrasinya apa pada saat laporan, misalnya terkait undang undang lain maka kita rekomendasikan ke instansi yang bersangkutan,” bebernya.
Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana.
“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari ke depan,” kata Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya