SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial SF (23) dari Surabaya melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya setelah berkenalan dengan seorang pria melalui Instagram.
Pria berinisial DPP (24) tersebut diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap SF di rumahnya pada 15 September 2024.
Menurut keterangan pengacara SF, Johan Widjaja, kliennya mengenal DPP setelah mereka saling bertukar pesan melalui direct message (DM) di Instagram.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertukar nomor telepon dan merencanakan untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan tersebut terjadi di rumah DPP di Jalan Ploso Timur, Surabaya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, saat keluarga DPP sedang tidur. DPP diduga menggunakan kesempatan itu untuk memaksa SF melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Bahkan, menurut keterangan korban, DPP juga melakukan kekerasan seksual melalui lubang dubur (sodomi), yang menyebabkan SF mengalami masalah kesehatan serius.
"Sampai sebulan setelah kejadian, klien kami masih mengalami kesulitan buang air besar dan pendarahan," ungkap Johan.
SF melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi pengacaranya pada Senin (15/10/2024).
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Pria yang Perkosa Penyandang Disabilitas di Malang
Kasus ini bermula dari interaksi di media sosial, di mana SF mengenal DPP sejak tahun 2017. DPP mengaku sebagai pengusaha kuliner sukses di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, saat pertama kali bertemu SF.
Setelah beberapa waktu tidak berkomunikasi, DPP mengajak SF untuk bertemu lagi pada 15 September lalu, yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan seksual.
SF yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut, akhirnya mengungkapkan semuanya kepada orang tuanya setelah dua minggu. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, sementara SF dan keluarganya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Pria yang Perkosa Penyandang Disabilitas di Malang
-
Pujianto Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerkosaan Perempuan Tunawicara di Kabupaten Malang
-
Operasi Takedown: Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Semampir
-
Pria di Malang Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Perempuan Tunawicara
-
Akal Bulus Pria Pasuruan Rupadaksa Wanita Asal Malang, Ajak ke Bromo Tak Tahunya Belok ke Kebun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M