SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 27 tahun, Pujianto, warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25). Kejadian tersebut terjadi di rumah teman tersangka di Kecamatan Wajak pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Pujianto dan korban telah saling kenal sejak tahun 2013.
"Tersangka dan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp," ujar Aiptu Erlehana, dikutip hari Kamis (12/9/2024).
Pada hari kejadian, tersangka diketahui telah membujuk korban untuk pergi bersamanya ke Wajak dengan alasan mengunjungi rumah temannya.
Sesampai di sana, Pujianto diduga memperkosa RG di sebuah rumah yang pada saat itu sedang kosong.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban di Wajak jika dia menolak untuk berhubungan badan," tambah Aiptu Erlehana.
Korban, yang tidak pernah bepergian jauh dan tidak membawa uang, merasa takut dan akhirnya tidak mampu melawan bujukan tersangka.
Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban, yang telah mencari RG, akhirnya mengetahui apa yang terjadi setelah korban diantar pulang oleh Pujianto.
"Keluarga dan perangkat desa langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya setelah korban pulang. Tersangka kemudian mengaku telah mengajak korban berhubungan badan," ucap Aiptu Erlehana.
Baca Juga: Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
Keluarga korban, yang tidak terima atas perlakuan yang dialami RG, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang lain. Polisi berencana untuk melibatkan ahli bahasa isyarat untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban saat kondisinya sudah memungkinkan.
Polres Malang telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus tersebut telah menggugah perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak individu dengan kebutuhan khusus dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
-
Bobol Rumah di Lawang, Pria Asal Malang Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Rp 8 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
-
Selebgram Aghnia Punjabi Berharap Bertemu Mantan Pengasuh Anaknya Pasca Putusan Pengadilan
-
Tragis di Malang: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Calon Suami dan Anak Sunarmi
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%