SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 27 tahun, Pujianto, warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25). Kejadian tersebut terjadi di rumah teman tersangka di Kecamatan Wajak pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Pujianto dan korban telah saling kenal sejak tahun 2013.
"Tersangka dan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp," ujar Aiptu Erlehana, dikutip hari Kamis (12/9/2024).
Pada hari kejadian, tersangka diketahui telah membujuk korban untuk pergi bersamanya ke Wajak dengan alasan mengunjungi rumah temannya.
Sesampai di sana, Pujianto diduga memperkosa RG di sebuah rumah yang pada saat itu sedang kosong.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban di Wajak jika dia menolak untuk berhubungan badan," tambah Aiptu Erlehana.
Korban, yang tidak pernah bepergian jauh dan tidak membawa uang, merasa takut dan akhirnya tidak mampu melawan bujukan tersangka.
Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban, yang telah mencari RG, akhirnya mengetahui apa yang terjadi setelah korban diantar pulang oleh Pujianto.
"Keluarga dan perangkat desa langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya setelah korban pulang. Tersangka kemudian mengaku telah mengajak korban berhubungan badan," ucap Aiptu Erlehana.
Baca Juga: Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
Keluarga korban, yang tidak terima atas perlakuan yang dialami RG, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang lain. Polisi berencana untuk melibatkan ahli bahasa isyarat untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban saat kondisinya sudah memungkinkan.
Polres Malang telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus tersebut telah menggugah perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak individu dengan kebutuhan khusus dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
-
Bobol Rumah di Lawang, Pria Asal Malang Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Rp 8 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
-
Selebgram Aghnia Punjabi Berharap Bertemu Mantan Pengasuh Anaknya Pasca Putusan Pengadilan
-
Tragis di Malang: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Calon Suami dan Anak Sunarmi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub