SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 27 tahun, Pujianto, warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25). Kejadian tersebut terjadi di rumah teman tersangka di Kecamatan Wajak pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Pujianto dan korban telah saling kenal sejak tahun 2013.
"Tersangka dan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp," ujar Aiptu Erlehana, dikutip hari Kamis (12/9/2024).
Pada hari kejadian, tersangka diketahui telah membujuk korban untuk pergi bersamanya ke Wajak dengan alasan mengunjungi rumah temannya.
Baca Juga: Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
Sesampai di sana, Pujianto diduga memperkosa RG di sebuah rumah yang pada saat itu sedang kosong.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban di Wajak jika dia menolak untuk berhubungan badan," tambah Aiptu Erlehana.
Korban, yang tidak pernah bepergian jauh dan tidak membawa uang, merasa takut dan akhirnya tidak mampu melawan bujukan tersangka.
Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban, yang telah mencari RG, akhirnya mengetahui apa yang terjadi setelah korban diantar pulang oleh Pujianto.
"Keluarga dan perangkat desa langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya setelah korban pulang. Tersangka kemudian mengaku telah mengajak korban berhubungan badan," ucap Aiptu Erlehana.
Baca Juga: Bobol Rumah di Lawang, Pria Asal Malang Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Rp 8 Juta
Keluarga korban, yang tidak terima atas perlakuan yang dialami RG, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang lain. Polisi berencana untuk melibatkan ahli bahasa isyarat untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban saat kondisinya sudah memungkinkan.
Polres Malang telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus tersebut telah menggugah perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak individu dengan kebutuhan khusus dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Kronologi 13 Orang Perkosa Anak di Bawah Umur di Purworejo, Hotman Paris Turun Tangan
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi