SuaraMalang.id - Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).
Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali, dua di antaranya di rumah tersangka dan satu di sebuah lapangan.
Kasus ini bermula ketika tersangka membawa korban ke rumahnya tanpa izin dari keluarga korban.
Di rumahnya di Wajak, Pujianto menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan mengancam korban agar menurutinya jika tidak ingin ditinggalkan. Korban, yang tunawicara, merasa tertekan dan tidak berdaya.
Kepulangan RG yang memakan waktu lama menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga sekitar. Setelah mendengar penjelasan korban dan tersangka, keluarga yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
"Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga," ujar Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (16/9/2024).
Pujianto dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban.
RG saat ini mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk membantu dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban," ujar Erlehana.
Baca Juga: Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat
-
Risma Rencanakan Pembangunan SMK Pertanian dan Perikanan Modern di Kabupaten Malang Jika Terpilih sebagai Gubernur Jatim
-
Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Perawan Sidoasri, Malang
-
Dua Wisatawan Pantai Perawan Sidoasri Terseret Ombak, Satu Korban Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan