Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 16 September 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

SuaraMalang.id - Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).

Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali, dua di antaranya di rumah tersangka dan satu di sebuah lapangan.

Kasus ini bermula ketika tersangka membawa korban ke rumahnya tanpa izin dari keluarga korban.

Di rumahnya di Wajak, Pujianto menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan mengancam korban agar menurutinya jika tidak ingin ditinggalkan. Korban, yang tunawicara, merasa tertekan dan tidak berdaya.

Baca Juga: Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen

Kepulangan RG yang memakan waktu lama menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga sekitar. Setelah mendengar penjelasan korban dan tersangka, keluarga yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.

"Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga," ujar Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (16/9/2024).

Pujianto dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban.

RG saat ini mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk membantu dalam proses pemeriksaan.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban," ujar Erlehana.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More