SuaraMalang.id - Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).
Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali, dua di antaranya di rumah tersangka dan satu di sebuah lapangan.
Kasus ini bermula ketika tersangka membawa korban ke rumahnya tanpa izin dari keluarga korban.
Di rumahnya di Wajak, Pujianto menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan mengancam korban agar menurutinya jika tidak ingin ditinggalkan. Korban, yang tunawicara, merasa tertekan dan tidak berdaya.
Baca Juga: Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
Kepulangan RG yang memakan waktu lama menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga sekitar. Setelah mendengar penjelasan korban dan tersangka, keluarga yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
"Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga," ujar Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (16/9/2024).
Pujianto dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban.
RG saat ini mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk membantu dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban," ujar Erlehana.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat
-
Risma Rencanakan Pembangunan SMK Pertanian dan Perikanan Modern di Kabupaten Malang Jika Terpilih sebagai Gubernur Jatim
-
Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Perawan Sidoasri, Malang
-
Dua Wisatawan Pantai Perawan Sidoasri Terseret Ombak, Satu Korban Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!