SuaraMalang.id - Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).
Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali, dua di antaranya di rumah tersangka dan satu di sebuah lapangan.
Kasus ini bermula ketika tersangka membawa korban ke rumahnya tanpa izin dari keluarga korban.
Di rumahnya di Wajak, Pujianto menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan mengancam korban agar menurutinya jika tidak ingin ditinggalkan. Korban, yang tunawicara, merasa tertekan dan tidak berdaya.
Kepulangan RG yang memakan waktu lama menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga sekitar. Setelah mendengar penjelasan korban dan tersangka, keluarga yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
"Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga," ujar Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (16/9/2024).
Pujianto dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban.
RG saat ini mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk membantu dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban," ujar Erlehana.
Baca Juga: Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat
-
Risma Rencanakan Pembangunan SMK Pertanian dan Perikanan Modern di Kabupaten Malang Jika Terpilih sebagai Gubernur Jatim
-
Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Perawan Sidoasri, Malang
-
Dua Wisatawan Pantai Perawan Sidoasri Terseret Ombak, Satu Korban Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa