SuaraMalang.id - Lelaki berinisial PJ, 27 tahun, dari Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap RG, seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, dan PJ kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Menurut Aiptu Erlehana dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang, PJ dikenai Pasal 6 Ayat (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Pelaku dan korban telah saling mengenal sebelumnya, saat pelaku bekerja sebagai buruh panen cengkeh di lingkungan rumah korban,” jelas Erlehana, Selasa (17/9/2024).
Insiden ini terjadi ketika PJ mengajak RG pergi bersamanya, yang kemudian berujung pada serangkaian pemerkosaan di berbagai lokasi, termasuk di rumah tersangka.
Korban mengaku telah diperkosa tiga kali dalam satu hari oleh PJ, yang berhasil memanfaatkan keadaan korban untuk melancarkan tindakannya.
Keluarga korban dan warga setempat yang mencari RG, akhirnya menemukannya malam harinya saat tersangka mengantar korban pulang.
Setelah pengakuan dari korban, PJ tidak dapat mengelak dan akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga dan warga.
Polres Malang, bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, telah mengambil langkah-langkah pendampingan bagi korban.
Baca Juga: Satu Wisatawan Masih Hilang Pasca Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo
“Kami telah mengirimkan surat pendampingan dan pemeriksaan psikolog, dan juga telah menghubungi ahli bahasa isyarat dari SLB Sumberpucung untuk mendukung penyidikan lebih lanjut,” tambah Erlehana.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Satu Wisatawan Masih Hilang Pasca Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo
-
Selasa Besok Pemutusan Sementara Layanan Air di Sawojajar Akibat Perbaikan Pipa
-
GUS Siapkan 'Satu Desa Satu Ambulans' dalam Pilkada Malang 2024
-
Pujianto Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerkosaan Perempuan Tunawicara di Kabupaten Malang
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Datang Sendiri ke Kantor Polisi, Pengasuh Ponpes di Malang Resmi Tersangka Pelecehan
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM