Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 September 2024 | 12:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Lelaki berinisial PJ, 27 tahun, dari Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap RG, seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, dan PJ kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Menurut Aiptu Erlehana dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang, PJ dikenai Pasal 6 Ayat (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Pelaku dan korban telah saling mengenal sebelumnya, saat pelaku bekerja sebagai buruh panen cengkeh di lingkungan rumah korban,” jelas Erlehana, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Satu Wisatawan Masih Hilang Pasca Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo

Insiden ini terjadi ketika PJ mengajak RG pergi bersamanya, yang kemudian berujung pada serangkaian pemerkosaan di berbagai lokasi, termasuk di rumah tersangka.

Korban mengaku telah diperkosa tiga kali dalam satu hari oleh PJ, yang berhasil memanfaatkan keadaan korban untuk melancarkan tindakannya.

Keluarga korban dan warga setempat yang mencari RG, akhirnya menemukannya malam harinya saat tersangka mengantar korban pulang.

Setelah pengakuan dari korban, PJ tidak dapat mengelak dan akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga dan warga.

Polres Malang, bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, telah mengambil langkah-langkah pendampingan bagi korban.

Baca Juga: Selasa Besok Pemutusan Sementara Layanan Air di Sawojajar Akibat Perbaikan Pipa

“Kami telah mengirimkan surat pendampingan dan pemeriksaan psikolog, dan juga telah menghubungi ahli bahasa isyarat dari SLB Sumberpucung untuk mendukung penyidikan lebih lanjut,” tambah Erlehana.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More