SuaraMalang.id - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar pada Kamis malam (12/9/2024) di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.
Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan, telah menjalankan bisnis haram ini sejak awal Agustus 2024.
“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat isap. Para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” kata AKP Haryoko, pada Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Perajin Aluminium Ditangkap Polisi, Tepergok Edarkan Sabu
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 1,66 gram, alat isap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, enam buah handphone, dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.
Selain F, polisi juga mengamankan tujuh pengguna lainnya, termasuk A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), yang semuanya positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu dari pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.
Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Ini menambah daftar panjang keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” tambah AKP Haryoko.
Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat. Sementara para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
Operasi ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi narkoba, khususnya di kawasan yang berpotensi tinggi terjadinya peredaran narkotika.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila